Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Lagi-lagi UU Kontroversi Lahir dari Sistem Seku

592
×

Lagi-lagi UU Kontroversi Lahir dari Sistem Seku

Sebarkan artikel ini

Lisa Angriani S.Pd (Guru dan Pemerhati Sosial) Moramo, Sulawesi Tenggara

TEGAS.CO., NUSANTARA – Selama masa pemerintahan Jokowi banyak melahirkan UU yang tidak pro dengan rakyat. Dalam dua periode Jokowi banyak mengesahkan UU yang tidak sesuai dengan kebutuhan rakyatnya, sehingga banyak terjadi bentrokan dan demo di jalanan akibat lahirnya UU yang kontroversi.

Merunut berbagai UU kontroversi tersebut, pengesahan UU KPK menjadi polemik pertama di awal periode kedua Jokowi. Pembahasan telah dimulai jauh sebelum pelantikan periode kedua Jokowi, rencana revisi UU itu pertama kali muncul di DPR pada tahun 2015 yang memasukkan revisi UU KPK dalam prioritas program legislasi nasional.

Namun berbagai penolakan dari masyarakat berbuntut penundaan usai Jokowi melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR. Karena menilai banyak pasal-pasal yang kontroversi, di antaranya yang disorot oleh publik ialah soal pembentukan dewan pengawas KPK, pengajuan izin penyadapan, hingga penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Desakan penerbitan perppu untuk mencabut UU KPK pun mencuat, tetapi Jokowi tetap bersikukuh tidak akan menerbitkan perppu.

Pengesahan selanjutnya adalah UU Minerba yang juga mendapat penolakan dari kalangan masyarakat. Masyarakat menilai sejumlah poin dalam beleid tersebut dinilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Beberapa ketentuan yang diubah di antaranya soal penghapusan sanksi bagi pihak yang mengeluarkan izin usaha pertambangan hingga penghapusan kewajiban untuk melaporkan hasil minerba dari kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan.

Selanjutnya sistem kebut pengesahan juga terjadi pada revisi UU MK. Perubahan pasal dalam UU tersebut juga mengundang kritik publik, sejumlah pasal dihapus, di antaranya soal masa jabatan hakim yang sebelumnya lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sebagai gantinya hakim dapat diganti apabila berusia 70 tahun. Koalisi masyarakat sipil menilai materi dalam UU baru tersebut hanyalah syarat barter kerja sama untuk kepentingan antara DPR dan MK.

Kemudian yang baru-baru ini adalah pengesahan UU Ciptaker yang juga kontroversi hingga melahirkan gelombang demo di berbagai daerah. Kritik dan aksi protes bahkan telah digelar sejak tahun lalu untuk menggagalkan pembahasan RUU Ciptaker.

Sejumlah point dalam UU Ciptaker dianggap banyak merugikan kaum pekerja-buruh dari penghapusan aturan pesangon, menghilangkan batas perjanjian kerja waktu tertentu hingga mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA)

Mulusnya proses pembahasan antara DPR dan pemerintah itu pun seolah menutup kritik dari berbagai pihak, oposisi di parlemen justru tunduk terhadap berbagai pembahasan UU kontroversial tersebut. https://www.cnnindonesia.com/

Selama masa pemerintahan Jokowi tercatat banyak UU kontroversial yang berhasil dilahirkan, dilihat dari berbagai kekacauan sejumlah produk legislasi. Sehingga demikian menjadikan cerminan suatu kerusakan untuk sebuah negeri di bawah naungan sistem sekuler.

Perjalanan dalam menghasilkan sebuah UU yang kontroversi rupanya bukan suatu hal yang sulit, dilihat dari mulusnya pencapaian kesuksesan dalam melahirkan UU meski gemuruh penolakan dihadirkan oleh banyak masyarakat di berbagai daerah. Hal ini menyatakan bahwa pengendalian sistem ialah di bawah orang-orang yang berkuasa di negeri ini.

UU kontroversi yang zalim ini dengan mudah bisa lahir dari sistem sekuler, sehingga suara rakyat bukan lagi menjadi pertimbangan untuk para penguasa melahirkan UU. Sebaliknya sistem sekuler melahirkan orang-orang dengan berbagai kepentingannya masing-masing.

Dalam demokrasi yang berlandaskan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat hanyalah sebagai pajangan, nyatanya yang terjadi hari ini rakyat tidak memiliki hak dan tempat untuk bersuara apalagi memilih saat pemerintah telah mengeluarkan kebijakannya.

Oleh karena itu telah jelas terlihat kerusakan dari sistem sekuler yang diciptakan oleh manusia, tak ada keadilan untuk rakyat yang berharap di bawah naungannya. Sekuler hadir hanya untuk sebagian pihak yang memiliki kepentingan untuk keuntungan para pemilik modal.

Selama sistem sekuler menjadi aturan yang diterapkan untuk melangsungkan kehidupan rakyat, maka akan senantiasa muncul berbagai kebijakan yang kontroversi sebab sistem tersebut hanyalah untuk kepuasan hawa nafsu para penguasa, nihilnya suara rakyat akan didengar oleh pemimpin negeri sehingga membuktikan jauhnya sebuah keadilan di bawah naungannya.

Islam dan Keagungannya Menaungi Kesejahteraan Umat

Berbeda halnya dengan sistem Islam, ia yang lahir dari hukum Allah Swt. yang menciptakan manusia beserta aturannya. Maka tak ada kecacatan pada sistem Islam sebab Allah Maha Tahu atas apa yang dibutuhkan manusia dalam perjalanan kehidupannya.

Baik dan buruknya suatu negeri dan rakyat di dalamnya tergantung dengan pemikiran dan sistem apa yang dibawa dan diterapkan di negara tersebut. Islam adalah agama sempurna dan paripurna, tak terkecuali pengaturan dalam ruang publik, maka Islam hadir menjawab setiap permasalahan kontemporer yang terjadi di masyarakat.

Di Indonesia, reformasi yang semula diangankan masyarakat dapat membawa kebaikan nampaknya jauh dari harapan, tak ada hasil yang didapatkan. Reformasi kini justru semakin mengokohkan sistem thougut berupa sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan masyarakat dan negara.

Suatu kewajaran apabila setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak mencerminkan kemanusiaan yang adil dan beradab, hanya sebuah angan belaka karena kefokusan mereka hanyalah sebuah kesenangan dunia untuk orang-orang yang berkepentingan.

Saat landasan negara adalah akidah Islam dan hukum-hukumnya, sistem yang diterapkan adalah syariat Islam, maka rakyat akan merasakan keadilan dan kesejahteraannya. Umat akan meraih kejayaannya sebab pelaksana negara semata-mata menjalankan amanah dari Allah tanpa ada kepentingan orang-orang tertentu.

Sistem Islam akan senantiasa melahirkan UU yang selaras dengan fitrah manusia yang dapat memenuhi kemaslahatan seluruh pihak yang hidup dalam naungannya karena bersumber dari Allah yang maha tahu. Demikian juga dalam sistem Islam kejujuran, menepati janji, tolong-menolong akan terealisasi dengan sempurna.

Siapa saja yang tidak berhukum dengan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah orang-orang zalim. (QS al-Maidah [5]: 45).
Waalahu’alam Bis Shawab

Penulis: Lisa Angriani S.Pd (Guru dan Pemerhati Sosial) Moramo, Sulawesi Tenggara

Editor: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos