Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Covid-19Konawe Selatan

Dinas Kominfo dan Sandi Konsel Gelar Webinar Dengan Tema “Vaksin Aman Masyarakat Sehat”

563
×

Dinas Kominfo dan Sandi Konsel Gelar Webinar Dengan Tema “Vaksin Aman Masyarakat Sehat”

Sebarkan artikel ini
Moderator Webinar Vaksin Aman Masyarakat Sehat Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo dan Sandi Kabupaten Konsel, Ronny Sastal S.Pi M.Eng saat memandu acara di ruang video conference Dinas Kominfo dan Sandi Kabupaten Konsel. FOTO : MAHIDIN

TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Kominfo dan Sandi) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Webinar bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dengan mengangkat tema “Vaksin Aman Masyarakat Sehat”. Kamis, 12/11/2020.

Nara sumber Webinar ini, yakni Kadis Kominfo dan Sandi Kabupaten Konsel, Drs Anas Mas’ud M.Si dan dokter ahli penyakit dalam, dr Diah Pravita Sari, SpPD dengan dipandu oleh moderator Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo dan Sandi Kabupaten Konsel, Ronny Sastal, S. Pi M. Eng.

dr Diah Pravita Sari membawakan materi vaksin tingkatkan imun tubuh, aman dan masyarakat sehat

Menurutnya, konsep imunisasi adalah upaya yang dilakukan dengan sengaja memberikan kekebalan (vaksinasi) kepada anak maupun dewasa sehingga terhindar dari penyakit.

Kata dr Diah, imunisasi pasif tubuh tidak membentuk antibodi, tetapi menerima antibodi. Sedangkan imunisasi aktif terjadi bila tubuh membentuk kekebalan/antibodi sendiri.

Vaksinasi, lanjut dr Diah, adalah suatu cara untuk meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu antigen, sehingga bila kelak terpajan dengan antigen yang sama, sudah mempunyai zat kekebalan antibodi sehingga tidak terjadi penyakit.

“Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu, pada seseorang, masyarakat/populasi, bahkan melenyapkan penyakit tertentu dari dunia seperti cacar,” kata dr Diah Pravita Sari saat membawakan materi.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menilai vaksin yang efektif, yang pertama efikasi vaksin yaitu seberapa banyak penurunan insidensi sebuah penyakit pada kelompok yang diberikan vaksin, dibandingkan dengan kelompok yang tidak diberikan vaksin.

Yang berikutnya, sambung Diah, adalah efektivitas vaksin yaitu kemampuan sebuah vaksin untuk memberikan proteksi dan mencegah penyakit. Hal ini dipengaruhi berbagai hal, yakni keadaan fasilitas kesehatan, kemungkinan munculnya Kejadian Tidak Diinginkan (KTD), serta analisis intention to treat (ITT).

Sedangkan Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Konsel, Drs Anas Mas’ud menjelaskan tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kata Anas saat membawakan materi, PEN merupakan salah satu program yang disiapkan pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.

PEN diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya, dan dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis dan sosial. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 yang tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Namun juga oleh usaha pada skala korporasi padat karya dan masyarakat umum.

Dalam skema penjaminan kredit, kata Anas, modal kerja korporasi porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit. Sektor prioritas tersebut antara lain : pariwisata, hotel dan restoran, otomotif, tekstil dan produk tekstil serta alas kaki, elektronik kayu olahan, furniture dan produk keras, serta sektor lainnya yang terdampak Covid-19

Anas mengaku, selama bencana non alam ini melanda Indonesia berbagai paket stimulan kredit yang telah diberikan perbankan (BUMN) kepada pelaku UMKM, dikarenakan perbankan menjadi penyalur permodalan PEN untuk menunjang permodalan dan pendampingan UMKM dimasa pandemi Covid-19 atau usaha yang terdampak Covid-19

“Total restrukturisasi kredit bagi pelaku UMKM senilai Rp. 18,5 triliun dari target Rp. 18 triliun. Jumlah pelaku UMKM yang mendapatkan fasilitas relaksasi akibat Covid-19 mencapai kurang lebih 100 ribu pelaku usaha,” jelas Anas.

Anggaran PEN, sambung Anas, rencananya akan disalurkan untuk pelaku UMKM sebesar Rp. 123, 46 triliun. Untuk tahap awal pemerintah menempatkan dana di Himpunan bank-bank milik negara (Himbara) dalam bentuk deposito senilai total Rp. 30 triliun.

Pelaku-pelaku dalam program PEN, tambah Anas, yakni pemerintah dalam hal ini menteri yang dilaksanakan penugasan kepada badan usaha penjaminan pemerintah untuk pelaku UMKM dan korporasi yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program PEN.

Penerima jaminan : bank yang memberikan fasilitas pinjaman dalam penjaminan pemerintah untuk pelaku UMKM dan korporasi yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program PEN.

Debitur : individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang sedang menerima pembiayaan dari penyalur kredit/pembiayaan dan usahanya terdampak pandemi Covid -19.

Pelaku usaha korporasi : pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan yang kekayaan bersihnya diatas 10 miliar dan omzet tahunannya diatas 50 miliar yang kegiatan usahanya terdampak Covid-19.

Terjamin: pelaku usaha penerima penjaminan pemerintah dalam penjaminan pemerintah untuk pelaku UMKM dan korporasi yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program PEN.

Reporter: Mahidin
Editor: Halima Paijon