Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Wakatobi

Menunggu Respon Bawaslu dan Pemda Terkait Bansos Umar Samiun

640
×

Menunggu Respon Bawaslu dan Pemda Terkait Bansos Umar Samiun

Sebarkan artikel ini
Massa Aliansi Pemuda Bersatu saat menyuarakan dugaan kecurangan yang dilakukan salah satu pendukung pasangan Cakada di Kabupaten Wakatobi

TEGAS.CO., WAKATOBI – Wajar kalau sejumlah Aliansi Pemuda Bersatu (APB) mensinyalir Bantuan Sosial (Bansos) Samsul Umar Abdul Samiun bermuatan politik. Pasalnya, kegiatan itu dilakukan dengan menggandeng Calon Bupati (Cabup) HATI, Haliana.

Hal itu terlihat ketika Cabup Haliana mendampingi lawatan Umar Samiun di pulau Tomia. Mantan bupati Buton itu juga sebelumnya terlihat menghadiri acara kampanye pasangan HATI di Kelurahan Waetuno, belum lama ini.

Anggota Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria mengatakan terkait laporan Aliansi Pemuda Bersatu tersebut, pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang ada.

“Kami sudah perintahkan Panwascam untuk memgumpul bukti-bukti,” ucapnya saat menerima massa aksi APB, Rabu (11/11/2020).

Kata Januria, pihaknya pastikan akan segera bertindak sebab hal itu bisa mencederai proses berjalannya pemilihan. Begitu pun jika terjadi indikasi pelanggaran pidana maka nantinya akan dibahas di Gakkumdu.

“Terkait waktu karena ini informasi maka kami akan lakukan investigasi dulu sekalian pengumpulan hasil-hasil pengawasan. Setelah itu kami bahas dengan pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya,” katanya.

Satgas Covid-19 Tak Ikut Dilibatkan

Sekretaris satuan gugus tugas penanganan Covid-19 Wakatobi, La Jumadin mengatakan Samsu Umar Abdul Samiun tidak melakukan pemberitahuan terkait pembagian semboko di Kabupaten Wakatobi.

Menurutnya, berdasarkan aturan harusnya setiap kegiatan yang mengumpulkan orang harus mendapatkan rekomendasi dari satuan gugus tugas penanganan Covid-19.

“Sampai saat ini kami belum terima pemberitahuannya,” katanya saat menerima masa Aliansi pemuda bersatu yang menggelar aksi di depan kantor Bupati Wakatobi, Rabu (11/11/2020).

Dia mengatakan, mestinya bantuan yang mengatasnamakan bantuan Covid-19 baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun organisasi wajib melaporkan ke satuan gugus tugas penanganan Covid-19.

“Jika ada orang yang melakukan kegiatan tanpa pemberitahuan satgas maka sama saja ia melecehkan Pemerintahan ini, karena satuan gugus tugas dibuat dalam aturan yang jelas dan dibuat dari pusat hingga daerah, bahkan hingga ke desa. Dalam rangka menjaga keselamatan seluruh masyarakat Wakatobi,” tukasnya.

Reporter : RUSDIN

Editor : YA

error: Jangan copy kerjamu bos