Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Qishash Atas Pembunuhan Adalah Jaminan Kehidupan

1226
×

Qishash Atas Pembunuhan Adalah Jaminan Kehidupan

Sebarkan artikel ini
Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP)
Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Dalam kehidupan sekuler saat ini, kasus pembunuhan tidak sepi mengisi ruang dengar dan ruang baca kita. Ngeri dan sadis. Kedua frase tersebut cukuplah menggambarkan kasus pembunuhan yang terjadi.

Akhir-akhir ini terjadi pembunuhan bahkan di momen peringatan Maulid Nabi 1442 H. Seorang ibu yang akrab dipanggil Bunda Maya (Athiqatul Mahya) menjadi korban pembunuhan. Lantaran sakit hati karena ditagih utang, pelaku tega membunuh ibu dari kedua balita tersebut.

Tentunya keluarga korban menuntut keadilan hukum. Secara naluriah manusia akan meminta hukuman setimpal kepada pelaku pembunuhan. Mengingat kejahatan pembunuhan itu telah menghilangkan nyawa tanpa hak.

Islam sendiri sangat melindungi nyawa manusia. Sangsi hukum terhadap kasus pembunuhan adalah dengan qishash atau balas bunuh. Membunuh orang lain termasuk sebab syar’ie diberlakukannya hukum qishash atau balas bunuh.

Jangan kau katakan bahwa sangsi qishash itu kejam, tidak berperikemanusiaan. Sesungguhnya orang yang melakukan kejahatan pembunuhan itu telah hilang rasa kemanusiaannya. Maka adalah kewajaran dikenakan sangsi qishash kepadanya.

Allah SWT menjelaskan tentang sangsi qishash ini dalam firman-nya berikut ini.
ولكم في القصاص حياة يااولي الالباب لعلكم تتقون

Artinya: “Di dalam sangsi qishash tersebut terdapat jaminan kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang memiliki pengetahuan agar mereka menjadi kaum yang takut kepada Allah” (Al Baqarah ayat 179).

Di dalam sangsi qishash itu terdapat jaminan kehidupan. Dengan qishash tersebut akan mampu mewujudkan zawajir (efek jera dan pencegahan) agar tidak terulang lagi kasus pembunuhan. Dengan menyaksikan pelaksanaan sangsi qishash, masyarakat akan bisa mengambil pelajaran bahwa jika membunuh maka akan dibunuh pula. Dengan demikian sangsi qishash mampu memberikan jaminan keamanan dan perlindungan jiwa bagi kehidupan manusia.

Bahkan al-imam al-Baghawi dalam tafsirnya, Ma’alimut Tanzil menukil penjelasan berikut ini.

وقيل معنى الحياة، سلامته من قصاص الاخرة، فانه اذا قتص منه في الدنيا حيي في الاخرة واذا لم يقتص منه في الدنيا اقتص منه في الاخرة (يااولي الالباب لعلكم تتقون) اي تنتهون عن القتل مخافة القود.

Artinya: dikatakan mengenai makna jaminan kehidupan, adalah selamatnya ia dari qishash di akhirat. Karena sesungguhnya tatkala ia diqishash di dunia, ia akan aman di akherat. Dan bila ia tidak diqishash di dunia, niscaya ia akan diqishash di akhirat (wahai orang-orang yang mempunyai pengetahuan agar kalian menjadi orang yang bertaqwa) yakni mereka menjadi orang yang menjauhi kejahatan pembunuhan karena takut dengan sangsi qishash.

Demikianlah hikmah besar dalam pemberlakuan sangsi qishash. Dalam ungkapan lain, sangsi qishash digambarkan sebagai:
القتل انفى القتل
Membunuh untuk meniadakan pembunuhan.

Tidak bisa dikatakan bahwa qishash itu mendatangkan mudharat yakni tidak manusiawi. Alasannya si pelaku bisa jadi menyadari kesalahannya dan akan memperbaiki hidupnya di masa yang akan datang. Jadi menurut mereka tidak layak pelaku dibalas bunuh. Pertanyaannya, siapa yang menjamin pelaku pembunuhan akan sadar dan memperbaiki hidupnya di masa akan datang? Sementara yang pasti adalah harus ada kepastian hukum dan jaminan hidup bagi masyarakat. Qishash itulah jawabannya. Qishash adalah kepastian hukum yang adil bagi pelaku pembunuhan dan menjadi jaminan hidup bagi kemanusiaan.

Allah SWT memberi predikat sebagai orang yang berpengetahuan (ulul albab) atas mereka yang bisa menemukan jaminan hidup dengan adanya sangsi qishash. Bagi orang yang berakal akan bisa membandingkan keunggulan sangsi qishash atas sangsi lainnya, seperti penjara bagi pembunuh. Apakah dengan diberikan sangsi penjara akan mendatangkan efek jera dan pencegahan dari kasus pembunuhan? Apakah sangsi penjara bisa memberikan jaminan keamanan dan kehidupan bagi masyarakat? Bagi mereka yang berpengetahuan pasti menjawab bahwa sangsi penjara tidak bisa memberi efek jera dan memberi jaminan kehidupan bagi manusia.

Saat ini, sangsi kasus pembunuhan adalah dengan penjara. Lantas apakah mampu menghentikan kasus pembunuhan, minimal memperkecil jumlah kasusnya? Yang terjadi, kasus pembunuhan terus terjadi dengan berbagai motifnya. Lantaran utang piutang, putus cinta, rebutan harta dan lainnya, begitu mudahnya melakukan pembunuhan pada orang lain.

Dalam pelaksanaan sangsi qishash ini ada upaya untuk konfirmasi kepada keluarga korban. Bila keluarga korban memaafkannya, maka pelaku akan dikenakan denda sebesar 100 ekor unta yang 40 ekornya dalam keadaan bunting atau uang sebesar 1000 dinar. Dari segi jumlah memang besar. Demikianlah sangsi berat yang harus ditanggung oleh pembunuh. Tentunya pelaksanaan hukum qishash ini harus dilakukan oleh negara. Walhasil sangat urgen sekali bagi kaum muslimin untuk segera mengembalikan penerapan Islam secara paripurna dalam wadah al-Khilafah. Khilafah itulah yang akan menerapkan seluruh uqubat Islam atas berbagai kasus kejahatan untuk terwujudnya keadilan dan keamanan.

Tinggal satu persoalan yang tersisa. Jika penerapan sangsi qishash itu harus oleh Khilafah, sementara saat ini tidak ada Khilafah, artinya Islam tidak mampu menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi saat ini. Tidak bisa dikatakan demikian. Sesungguhnya kewajiban kaum muslimin adalah melaksanakan semua tuntunan Islam dalam kehidupannya, termasuk menerapkan sangsi atas kasus pembunuhan. Artinya, keadaan kaum muslimin saat ini yang diatur dengan sistem hukum selain Islam adalah sebuah pelanggaran dan kemaksiatan kepada Allah Swt. Oleh karena itu keadaan umat Islam saat ini mestinya tidak ditolelir sebagai sebuah kewajaran sehingga menyatakan bahwa kita tidak berdaya dan harus menerima kenyataan hidup sekuler saat ini. Justru yang harus dilakukan adalah kaum muslimin bersegera berjuang bersama-sama menegakkan sistem Islam dan membuang sekularisme.

10 November 2020

Penulis: Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP)
Editor: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos