Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kolaka UtaraPendidikan

Sebanyak 3.000 Guru dan Kepsek Kolut Ikut Sosialisasi UU ITE

682
×

Sebanyak 3.000 Guru dan Kepsek Kolut Ikut Sosialisasi UU ITE

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Sosialisasi UU ITE di Zona Satu SMPN 1 Ranteangin, Kolut
Sosialisasi UU ITE di Zona Satu SMPN 1 Ranteangin, Kolut

TEGAS.CO., KOLAKA UTARA – Untuk meningkatkan pemahaman undang-undang ITE di bidang pendidikan sekaligus musyawarah program yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kolaka Utara melaksanakan sosialisasi di lima zona.

Sosialisasi ini melibatkan langsung Kajari Kolaka Utara.

Kadis Dikbud, H.Muh. Idrus, S.Sos., Msi mengatakan, di bulan November 2020 ini, Dikbud melaksanakan sosialisasi undang-undang ITE di dunia pendidikan khususnya pendidikan di Kolut.

Sosialisasi berlangsung selama dua hari dan hari Senin kemarin berlangsung di 5 zona dan hari Selasa ini zona terakhir di Batuputih. Untuk memaksimalkan sosialisasi ini, kami membagi 6 zona diantaranya:

“Zona satu, di SMP 1 Ranteangin, zona dua di Lasusua, Kodeoha, Ngapa tapi pelaksanaannya di Kecamatan Watunohu, zona Lima di Pakue Tengah dan zona enam di Batu Putih,” ungkapnya.

Maksud kegiatan ini sesuai hasil rapat Dinas Dikbud, selain mengenalkan undang-undang atau mengingatkan kembali undang-undang dunia pendidikan khususnya kepala sekolah (Kepsek) pengambil Keputusan atau kebijakan dan tidak menutup kemungkinan disetiap tahun ada pergantian kepala sekolah, sehingga ada yang belum mengerti atau paham pembuatan laporan keuangan atau yang lainnya.

“Diharapkan seluruh Kepsek di Kolut sudah bisa membuat laporan keuangan setiap tahunnya sesuai aturan dan tidak ada temuan dalam laporan Tersebut,” imbuhnya.

Kadis Dikbud Idrus menginginkan pelaku yang berada di garda terdepan guru dan kepala sekolah yang berada di lapangan untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan pertanggung jawaban yang sesuai.

Kajari Kolut, Twguh Imanto, S.H., M.Hum, mengatakan, aturan saat ini karena pandemik Covid – 19 sedang berlangsung maka proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau secara online, namun para Kepsek maupun para guru harus berhati-hati dalam bertutur kata memalui online karena jangan sampai dalam proses belajar mengajar ada yang terjaring undang-undang ITE.

“Dengan Sosialisasi UU ITE, para Kepsek dan guru memahami apa yang dimaksud UU ITE dan dibagikan mana saja bisa terjaring UU ITE,” jelasnya.

Ia berharap para Kepsek dan Guru tidak ada yang terjaring UU ITE dan bisa diajarkan kepada siswa siswinya, bagaimana bertutur kata dalam menggunakan perangkat online, seperti FB, WA, Mesengger dll.

Hal senada juga diungkapkan Kabid Kebudayaan Dikbud Kolut, Sadaruddin, S.Pd., mengungkapkan, dari 3.000 Kepsek dan guru yang mengikuti sosialisasi hanya 2.900, ini disebabkan ada yang sakit maupun ada yang melaksanakan tugas luar daerah.

Disisi lain Kadis Dikbud sangat visioner dan sangat terbuka dan menerima saran sehingga prestasi pendidikan di Kolut tahun 2020 mencatat dua momen yang sangat besar karena dua prestasi bisa sampai di tingkat nasional.

“Prestasi yang diraih di tahun 2020 yakni, salah satunya lomba sains KSN tingkat Nasional mewakili Sultra antas nama Nurul Fitria Wahyuni Kelas IX jurusan IPS Di SMPN 1 Ngapa, kabupaten Kolaka Utara.

Olehnya itu, sosialisasi undang- undang pendidikan dan musyawarah ini, akan menciptakan program – program baru kedepannya, karena menurut Kadis Dikbud, program yang dibuat di Dinas Pendidikan dalam RK itu dianggap baik tetapi ternyata di lapangan tidak bermanfaat atau kurang bermanfaat untuk Kepsek maupun guru.

“Kemungkinan ada program teman- teman guru maupun Kepala Sekolah yang sangat baik tetapi karena Dinas Pendidikan tidak pernah disampaikan, maka program tersebut tidak terlaksana dan tidak terealisasikan,” terangnya.

Kami berharap, adanya masukan atau usulan dan kemungkinan adanya program yang diprioritaskan dari teman – teman Kepsek maupun Guru – Guru.

“Dan hari ini jika ada pembahasan yang tidak terselesaikan, maka kami akan bahas di Dinas dikubu Kolut dan nantinya akan undang yang bersangkutan untuk melanjutkan pembahasan yang tidak terselesaikan karena keterbatasan waktu,” tutupnya.

Reporter: IS
Editor: H5P