Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Konawe Selatan

Satresnarkoba Polres Konsel Ungkap Peredaran Sabu di Tinanggea

496
×

Satresnarkoba Polres Konsel Ungkap Peredaran Sabu di Tinanggea

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Tinanggea. FOTO : HUMAS POLRES KONSEL
Barang Bukti pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Tinanggea. FOTO : HUMAS POLRES KONSEL

TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu.

Pengungkapan itu dilakukan pada Kamis 18 November 2020 lalu sekira pukul 13.30 Wita, bertempat di Kelurahan Ngapaaha Kecamatan Tinanggea – Konsel.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Muslimin Ganyu menjelaskan, kronologis kejadiannya berawal saat petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat bahwa di Pos II Security PT Ifishdeco sering terjadi Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Penyalagunaannya, lanjut Muslimin, dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh saudara, Ramadan alias Madan.

Kemudian, sambungnya, petugas Satresnarkoba Polres Konsel yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Ismail SH dibantu oleh personil Polsek Tinanggea menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan observasi dan profiling.

Hasilnya, kata Muslimin, diketahui bahwa pelaku menyimpan, menguasai yang diduga Narkotika jenis Sabu. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pelaku sedang menguasai Narkotika jenis Sabu dan ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 6 (enam) Sachet diduga Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya, jelas Muslimin, petugas langsung melakukan pengembangan dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang oelaku lainnya. Tersangka kemudian dilakukan interogasi dan kemudian diketahui bahwa tersangka HK membeli Sabu dari seseorang di Kota Kendari.

“Petugas kemudian bergerak menuju Kota Kendari, setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan di jalan By Pass di depan ex THM TWT. Kemudian petugas membawa pelaku bersama Barang Bukti (BB) ke Mapolres Konsel guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Muslimin Ganyu.

Dalam kasus ini, kata mantan Kapolsek Angata ini, penyidik menetapkan 4 (empat) tersangka: Pertama, MD (35) jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Security di PT Ifishdeco, alamat Kelurahan Ngapaaha Kecamatan Tinanggea

Kedua, KK (39) jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan PNS, alamat Kelurahan Ngapaaha Kecamatan Tinanggea.

Ketiga, HK (36) jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Swasta, alamat Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea.

Keempat, BR (37) jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Swasta, alamat Jln H Chairil Anwar Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari.

“Barang bukti yang diamankan 8 (Delapan) Sachet/paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus rokok Magnum warna biru, dan 4 unit HP android,” pungkasnya.

Modus operandi dalam kasus ini, tambah Muslimin, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu. Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: MN
Editor: H5P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos