Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Konawe Selatan

DPRD Konsel Terima Rancangan APBD 2021

406
×

DPRD Konsel Terima Rancangan APBD 2021

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin (kiri) saat menyerahkan Rancangan APBD 2021 yang diterima langsung oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo (kanan). FOTO : HUMAS SEKRETARIAT DPRD KONSEL
Plt Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin (kiri) saat menyerahkan Rancangan APBD 2021 yang diterima langsung oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo (kanan). FOTO : HUMAS SEKRETARIAT DPRD KONSEL

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penyerahan rancangan APBD tahun 2021, bertempat di Aula Utama Gedung Sekretariat DPRD Konsel. Jum’at, 27/11/2020.

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi Wakli Ketua I, Armal, serta dihadiri oleh Plt. Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin Sekda H Sjarif Sajang bersama para pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin menyampaikan, bahwa beberapa hari yang lalu telah disepakati dan di tanda tangani KUA-PPAS tahun 2021, yang merupakan kerangka acuan bagi OPD dalam menyusun RKA, yang selanjutnya menjadi bahan penyusunan Rancangan APBD 2021, yang akan diserahkan untuk dibahas bersama DPRD.

Berdasarkan prognosis pendapatan, kata Arsalim, maka tahun anggaran 2021 perkiraan pendapatan daerah Kabupaten Konsel, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 25 Miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) kurang lebih Rp 683 Miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi sebesar Rp 28 Miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat kurang lebih Rp 48 Miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk program fisik kurang lebih Rp 177 Miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk program non fisik sekitar Rp 131 Miliar, serta Dana Desa (DD) sekitar Rp 251 Miliar.

“Dengan demikian total anggaran pendapatan berkisar Rp 1.3 triliun,” kata Arsalim.

Sedangkan struktur belanja tahun 2021, sambung Wakil Bupati Konsel ini, berdasarkan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 yang berbasis pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yaitu belanja operasional seperti belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial, serta belanja modal seperti belanja tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, irigasi dan jaringan serta modal aset tetap lainnya.

“Untuk belanja tidak terduga, yakni belanja transfer seperti belanja bagi hasil dan bantuan keuangan,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan mempertimbangkan sinkronisasi pembangunan tersebut, serta dipadukan dengan prinsip-prinsip penyusunan APBD tahun anggaran 2021, maka skenario rancangan APBD tahun anggaran 2021 diharapkan dapat menampilkan performa budget (tampilan anggaran) yang memenuhi standar alokasi pendapatan maupun belanja secara terukur, sehingga dapat diimflementasi secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai kaidah-kaidah keuangan yang benar.

Selain itu, Arsalim juga menyampaikan beberapa penekanan, serta meminta kepada seluruh komponen masyarakat agar senantiasa bahu membahu menjaga kondusifitas daerah dalam mengawal suksesnya Pilkada yang sebentar lagi akan dilaksanakan.

Agar seluruh OPD memaksimalkan waktu untuk menyelesaikan beberapa program di akhir tahun 2020, sehingga dapat terlaksana secara optimal dan akuntabel.

Serta, sinergitas seluruh OPD dalam perencanaan ditingkatkan sehingga transisi tata kelola keuangan menuju sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dapat diaplikasikan dengan baik dalam upaya memperkuat sistem tata kelola keuangan.

“Dan agar supaya pembahasan anggaran berjalan tepat waktu, diharapkan kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dapat dicapai selambat-lambatnya akhir bulan November ini,” tutupnya.

MN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos