Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Sejumlah Orang di Muna Diamankan Saat Cipkon Kamtibmas

493
×

Sejumlah Orang di Muna Diamankan Saat Cipkon Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka

TEGAS.CO,. MUNA – Pihak kepolisian bergerak cepat dan tidak main-main dalam cipta kondisi (Cipkon) keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah kabupaten Muna.

Selang Beberapa jam setelah apel gelar pasukan gabungan TNI – Polri di Tugu Jati Raha pada jumat (4/12), malam harinya Tim Gabungan Polres Muna dan Brimobda Polda Sultra melakukan patroli dan mengamankan sejumlah orang untuk diamankan.

Saat melakukan patroli rutin, tim gabungan melihat 6 orang sedang duduk-duduk di deker kemudian didatangi untuk memberikan himbauan terkait Kamtibmas dan melakukan penggeledahan yang kemudian menangkap tangan 4 orang di Jl. Kontukowuna kecamatan Katobu pada pukul 22.00 Wita.

Sejumlah orang tersebut yaitu LD K (37), AK (29), H (29) dan HF (31) yang kedapatan membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam (sajam) jenis badik dan parang tanpa memiliki izin dari pihak berwenang.

Selanjutnya, pada Minggu dini hari di Jl. Delima Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu, Tim Gabungan Polres Muna dan Brimobda Sultra menangkap tangan lagi seseorang. LD Y (35) diamankan setelah tim gabungan mendatangi rumah seorang warga yang dijadikan tempat mengkonsumsi minuman keras (miras) oleh 3 orang.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sajam jenis parang pada pinggang dan di tas sdr LD Y 12, mata busur serta 1 buah pelontar busur berbentuk Y.

Warga Kecamatan Katobu S (42) menyambut positif tindakan aparat kepolisian yang bergerak cepat dalam menjaga kamtibmas di Wilayah kabupaten Muna.

“Sebentar lagi mau pemilihan bupati, jadi saya cukup senang dengan yang dilakukan polisi. Apalagi situasi Muna ini lagi panas-panasnya. Semoga saja polisi selalu seperti ini bukan pada momen-momen tertentu saja,” ujarnya.

Warga lainnya, Y (52) mengungkapkan, tindakan nyata polisi sangat dibutuhkan untuk memperlihatkan profesionalitasnya dalam menjaga kamtibmas.

“Polisi memang harus cepat untuk menangkap orang-orang yang bisa bikin kacau di Muna. Yang penting jangan pilih kasih dan tetap profesional. Siapa sih yang tidak mau di Muna ini aman. Saya sangat apresiasi dengan tindakan kepolisian mengamankan orang-orang itu,” ucapnya.

Terkait hal tersebut Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hamka membenarkan tim gabungan telah menangkap sejumlah orang di dua tempat yang berbeda dan sudah diamankan ke Mapolres Muna guna penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut. Minggu (6/12/2020).

“Benar, kami telah mengamankan lima orang di dua tempat berbeda terkait kepemilikan, menyimpan dan membawa sajam di Mapolres Muna yang tentu saja ini bisa mengganggu Kamtibmas. Statusnya dalam tahap sidik dan status mereka sudah dijadikan tahanan,” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Katobu tersebut menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki dan menguasai sajam tanpa ada izin dari pihak berwenang.

“Ada aturan terkait kepemilikan sajam pada UU Darurat No 12 tahun 1951 pasa 2 ayat 1 tentang sajam yang ancaman pidananya 10 tahun kurungan penjara. Jadi hati-hati dan jangan main-main,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hamka meminta masyarakat untuk tidak mudah terprofokasi oknum-oknum yang mau menciptakan kekacauan di bumi sowite yang bersahaja.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang seperti biasa dan setiap kejadian hukum yang diketahui untuk segera dilaporkan ke pihak berwajib terdekat. Percayakan dan biarkan polisi bekerja. Intinya kami selalu komitmen ciptakan kamtibmas di wilayah Kabupaten Muna, karena kamtibmas harga mati buat kami,” tutup dua balok dipundak tersebut.

Reporter : FAISAL

Editor : YA

error: Jangan copy kerjamu bos