Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Muna

Berikut Jadwal Perpanjangan SIM Untuk Muna dan Muna Barat

808
×

Berikut Jadwal Perpanjangan SIM Untuk Muna dan Muna Barat

Sebarkan artikel ini
Kasat lantas polres Muna, AKP Asnawi

TEGAS.CO,. MUNA – Sesuai dengan Surat Telegram Kapolri bernomor ST/3405/XII/2020 tertanggal 7 Desember 2020 tentang pelayanan penerbitan Surat Izin Menegemudi (SIM) pada masa cuti bersama, Polres muna melalui Unit Satuan Lalulintas (Satlantas) menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada masyarakat yang berada di wilayah hukumnya yaitu Muna dan Muna Barat untuk melakukan pengurusan sesuai waktu-waktu yang telah ditentukan.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Lantasnya, AKP Asnawi, menyampaikan bahwa pengurusan perpanjangan SIM dihari libur, sesuai dengan Telegram Kapolri dan akan berlaku seluruh Indonesia.

“Ini kan PR dari pusat yang diperintahkan oleh Korlantas POLRI, terkait hari libur jadi kita tindak lanjuti. Kami sudah mengimbau dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi. Apa lagi ini demi kepentingan masyarakat sendiri,” ungkapnya. Kamis (24/12/2020).

Lebih lanjut Asnawi menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut berlaku secara nasional yang dalam pelaksanaanya seragam di seluruh Indonesia. Penjadwalannya sudah ditentukan, pihaknya tinggal menindak lanjuti.

“Kami informasikan kepada masyarakat Kabupaten Muna dan Muna Barat tanggal 24 sampai dengan 27 Desember 2020 libur Natal dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 3 Januari 2021 libur tahun baru, jadi pada tanggal ini tidak ada pengurusan SIM,” ujarnya.

Terkait jadwal bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24 Desember sampai dengan 27 Desember dapat diperpanjang tanggal 28 Desember sampai dengan 30 Desember 2020.

Kemudian yang habis masa berlakunya di tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 4 sampai dengan 6 Januari 2021.

“Kalau mati ditanggal waktu tersebut bisa diperpanjang sesuai waktu yang sudah ditentukan. Tetapi untuk yang sudah kadarluasa sesuai dengan prosedur membuat SIM baru lagi. Kadarluasa yang dimaksud satu hari setelah masa berlaku kartu habis,” tambahnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk jangan lupa melakukan pengurusan terkait SIM agar datang ke Unit Lantas Polres Muna dengan tetap menaati protokol kesehatan. Sekaligus juga kami meminta masyarakat untuk diakhir tahun ini tetap mentaati protokol kesehatan dan jangan berlebihan merayakan tahun baru,” tutup tiga balok dipundak tersebut.

Reporter : FAISAL

Editor : YA

Terima kasih