Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Covid-19Kolaka Utara

Mesin PCR Covid – 19 Kolut Belum Miliki Lisensi dari Kemenkes RI

550
×

Mesin PCR Covid – 19 Kolut Belum Miliki Lisensi dari Kemenkes RI

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto : Liputan6.com
Mesin PCR Covid – 19. Sumber Foto : Liputan6.com

TEGAS.CO., KOLAKA UTARA – Pengadaan mesin Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab Covid -19 dengan menggunakan anggaran APBD 2020 sebesar 2,3 Milyar yang terpasang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djafar Harun Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) hingga kini secara administrasi masih menggunakan nama RSUD Bahteramas Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penggunaan Mesin PCR Swab secara umum masih terkendala izin dan kepemilikan lisensi dari Kementrian Sosial RI untuk dipergunakan masyarakat Kolut, sementara mesin PCR Swab mampu mempercepat proses hasil test swab pasien suspect Covid-19 dalam perhari hingga 300 orang.

Sekertaris Daerah Kolut, Taufiq. S. SP. MM mengatakan, mesin PCR Kolut telah terpasang dan dipergunakan tahun 2020 lalu, namun secara administrasi masih menggunakan nama RSUD Bahteramas Kendari, bukan atas nama RSUD Djafar Harun Lasusua untuk merilis sendiri Hasil Tes Sweb itu tersebut.

“Pemda Kolut sudah menyurat ke Kementrian Kesehatan RI di Agustus 2020, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kemenkes RI,” ucapnya

Mesin PCR Swab di RSUD Djafar Harun Lasusua telah memiliki ruangan yang sesuai persyaratan Kemenkes RI dan Petugasnya juga telah melakukan pelatihan untuk penggunaan mesin PCR hingga cara pengambilan sampel swab.

“Alat PCR Swab sudah dipergunakan untuk pengambilan Sample seluruh PNS di Kolut, namun rilisnya masih di Kendari,” katanya

“Kami berharap, Kemenkes RI bisa mengeluarkan izin dan lisensi ke Pemda Kolut, agar bisa melakukan pengambilan sampel dan merilis sendiri hasil”, tandasnya

 

Reporter : IS

Editor : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos