Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumKolaka

Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Bekuk Pengedar Sabu

694
×

Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Bekuk Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka meringkus seorang pengedar sabu di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara
Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka meringkus seorang pengedar sabu di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara

TEGAS.CO., KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka meringkus seorang pengedar sabu di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, di jalan Pendidikan Kelurahan Balandete Kabupaten Kolaka, saat hendak mengantarkan barang calon pembelinya pada Senin malam (04/012021).

Pelaku diketahui bernama (Aldi) warga Jalan Tamalaki Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Pelaku yang merupakan seorang pengedar dan sekaligus pemakai telah lama menjadi target operasi polisi.

Saat ditangkap pelaku berusaha mengelabui polisi dengan menyembunyikan tiga paket sabu di dalam ketiak pelaku. Namun polisi tak menyerah begitu saja, akhirnya polisi menemukan barang bukti sabu seberat 3,06 gram yang disembunyikan dalam ketiaknya.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan via telepon seluler kemudian ditempelkan di tanggul pinggir pantai di sekitar Wisata Kuliner Kolaka.

Kasat Narkoba Polses Kolaka Iptu Muh. Alwi akbar mengatakan, pelaku juga dikenal lihai dalam menjalankan aksi sebab dirinya selalu lolos dari pantauan aparat kepolisian.

“Pelaku Aldi ini memang lihai karena selalu lolos dari pantauan kami, namun kali ini pelaku berhasil kami tangkap dengan barang bukti sebanyak 3 paket sabu,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Reporter: Asdar
Editor: H5P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos