Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Sultra

Tim Dirserse Narkoba Polda Sultra Tangkap Pegawai Bapas Kemenkumham Kendari

825
×

Tim Dirserse Narkoba Polda Sultra Tangkap Pegawai Bapas Kemenkumham Kendari

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengedar dan barang bukti telah diamankan Diserse Narkoba Polda Sultra
Pelaku pengedar dan barang bukti telah diamankan Diserse Narkoba Polda Sultra

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap seorang pegawai Bapas Kemenkumham Kendari, Selasa (05/01/2020).

Lulu Andika Isriady Piabang ditangkap di kediamannya sekitar pukul 21.00, di Jl. Patimura, Puwatu, Kota Kendari. Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan Akademi Gizi Kendari Jl. Budi Utomo 5. Petugas yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Di lokasi petugas kemudian mengamankan Lulu, dan melakukan penggeledahan di kamar pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna kuning yang berisikan 41 (empat puluh satu) bungkus sachet yang diduga berisikan Narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan berat total bruto 34,23 gram , 1 (satu) buah timbangan digital, 47 (empat puluh tujuh) sachet kosong dan Juga ditemukan 1 buah Handphone merk VIVO warna Orange yang diduga dipakai target dalam berkomunikasi melakukan peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis Shabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka mengatakan, pelaku yang juga berprofesi sebagai ASN di Kemenkumham ini merupakan kurir dalam peredaran narkotika jenis shabu yang tergabung dalam jaringan lapas.

Lulu yang berperan sebagai kurir memperoleh narkotika jenis shabu dari Hasdar dan kemudian menunggu pemesan yang diberikan jaringan lapas untuk disebarkan, lanjut eka.

Setelah melakukan interogasi, Tim Lidik Subdit Unit 1 lalu mengamankan Hasdar yang merupakan pemasok narkotika jenis shabu ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) (ancaman min 6 tahun dan max 20 tahun) Subs pasal 112 ayat (2) (ancaman min 5 tahun dan max 20 tahun) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter: Ismith
Editor: H5P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos