Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kendari

Demo Perusahaan Tambang, Aspirasi Pertama DPRD Sultra di Awal Tahun 2021

1262
×

Demo Perusahaan Tambang, Aspirasi Pertama DPRD Sultra di Awal Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
LKPD Sultra menggelar aksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara
LKPD Sultra menggelar aksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara

TEGAS.CO., KENDARI – Aksi demonstrasi perusahaan tambang menjadi aspirasi pertama yang diterima DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di awal tahun 2021.

Dua elemen massa mendatangi gedung DPRD Sultra, Senin (11/1/2021). Aksi pertama datang dari Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sultra.

Mereka menyoroti penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Rohul Energi Indonesia di Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana.

Sedangkan aksi demonstrasi kedua, menyuarakan pelanggaran aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan PT Sriwijaya yang beroperasi di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe.

Namun massa aksi demonstrasi terkait PT Sriwijaya, mereka tidak menunjukkan dari lembaga mana, hal tersebut disoroti oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi.

“Adik-adik ini dari lembaga mana, karena di surat pernyataan tidak dicantumkan logo dan nama organisasi. Lain kali datang di DPRD, cantumkan logo dan nama lembaganya,” katanya.

Suwandi Andi tetap menerima aspirasi mereka yang menyatakan diri perwakilan mahasiswa se-Sultra. Ia mengatakan, bahwa komisinya pernah berkunjung ke blok Mandiodo.

Dirinya mengakui bahwa blok Mandiodo adalah hal menarik, karena satu sampai tujuh (perusahaan tambang) menjadi pertanyaan.

Tapi kata dia, sekarang ini kewenangan izin pertambangan dialihkan ke pemerintah pusat. Disisi lain ini adalah hak masyarakat Sultra.

“Manakala ada yang begini siapa yang mau terima. Kalau kita semua mau Jakarta berapa biayanya kita. Kalau disampaikan ke DPRD sebagai perwakilan rakyat boleh saja, tapi apa itu dihargai atau tidak,” katanya.

“Mau di RDP (rapat dengar pendapat) nanti dikatakan bukan urusannya provinsi. Kita tidak terima adik-adik sekalian, sedangkan DPRD tugasnya menerima aspirasi masyarakat,” imbuhnya.

Legislator PAN itu berjanji akan menindaklanjutinya sebagai aspirasi rakyat. Apakah ini kewenangan provinsi ada atau tidak ada, karena ini aspirasi masyarakat.

Sementara pada aspirasi LKPD Sultra. Suwandi Andi berjanji akan memanggil manajemen PT Rohul Energi Indonesia.

 

Penulis: Mas’ud

Editor: H5P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos