Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kolaka

Tersinggung Saat Tanyakan Jalan, Seorang Pria di Kolaka Tikam Korban Hingga Tewas

616
×

Tersinggung Saat Tanyakan Jalan, Seorang Pria di Kolaka Tikam Korban Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Tersangka "S" yang telah diamankan di Polres Kolaka
Tersangka “S” yang telah diamankan di Polres Kolaka

TEGAS.CO., KOLAKA – Hanya karena tersinggung saat menanyakan jalan seorang pria berinisial (S) 42 tahun di Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, tega menikam korban Baharuddin (47) tahun hingga tewas menggunakan sebilah badik, pada Jumat malam (08/01/2021).

Tak butuh waktu lama jajaran Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tinggo Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara dengan mengamankan pelaku.

Pelaku yang berinisial S warga Desa Polenga Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, tak berkutik saat diamankan polisi pada Senin malam (11/01/2021).

Pelaku ditangkap lantaran tega menikam korban bernama Baharuddin warga Desa Tinggo Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara hingga tewas di lokasi kejadian.

Kejadian ini bermula saat korban perjalanan menuju ke kebunnya menggunakan sepeda motor, saat perjalanan korban bertemu dengan pelaku. Pelaku menghentikan korban karena hendak menanyakan jalan menuju ke Desa Tinggo, namun pada saat itu korban menjawab dengan nada tinggi karena kesal pelaku menanyakan jalan padahal pelaku kerap melintas di jalan tersebut, karena tersinggung sehingga memicu adu mulut diantara keduanya.

Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan menikam korban dengan 21 luka tusukan.

Barang bukti yang telah diamankan berupa sebilah badik dan baju yang digunakan pelaku saat beraksi
Barang bukti yang telah diamankan berupa sebilah badik dan baju yang digunakan pelaku saat beraksi

Menurut Kapolres Kolaka AKBP. Saiful Mustofa mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Selain itu, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik dan baju yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku tengah mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Asdar
Editor: H5P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos