Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumKendari

Akhirnya, Dirut PT AKP Dibebaskan dari Dakwaan Penipuan

1200
×

Akhirnya, Dirut PT AKP Dibebaskan dari Dakwaan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Penasehat Hukum Ivy Djaya Susantyo, H. Zulkifli Nasution, S.H, M.H, CLA bersama dua rekannya, rekannya rekannya H. Andre Renardi, S.H., CLA., dan Irfan Fadly Lubis, S.H

TEGAS.CO,. KENDARI – Pendiri PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susantyo beberapa waktu lalu mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Ivy Djaya Susantyo didakwah telah melakukan penggelapan dan penipuan atas kuasa pertambangan yang dimiliki oleh PT. AKP yang berlokasi di Konawe Utara (Konut) tepatnya di kecamatan Langgikima.

Setelah sekian lama kasus tersebut, akhirnya PN Kendari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama memutuskan :

  1. Menyatakan terdakwa Ivy Djaya Susantyo melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pinda
  2. Melepaskan terdakwa Ivy Djaya Susantyo dari segala tuntutan hukum
  3. Memerintahkan terdakwa Ivy Djaya Susantyo untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum
  4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat
  5. Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara
  6. Membebankan biaya perkara pada negara

Menurut penasehat hukum Ivy Djaya Susantyo, H. Zulkifli Nasution, S.H, M.H, CLA saat ditemui bersama dua orang rekannya H. Andre Renardi, S.H., CLA., dan Irfan Fadly Lubis, S.H disalah satu rumah makan di Kendari mengungkapkan bahwa PN Kendari telah memutuskan untuk membebaskan Direktur Utama (Dirut) PT. AKP Ivy Djaya Susantyo dari dakwaan.

“Ternyata apa yang disampaikan oleh Obong Cs selama ini ternyata tidak terbukti didalam persidangan”, tuturnya. Rabu, (13/1/2021).

Lebih lanjut  Zulkifli mengatakan, PT. Adhi Kartiko (AK) yang di dirikan Fransiscus Xaverius Jumadi bersama Obong Kusama Jaya dan Simon Takaedengan tidak pernah mendaftarkan perusahaannya ke Kementrian Hukum dan HAM.

“bahkan, didalam persidangan terbukti tidak ada saham yang disetor ke dalam perusahaan. Oleh karena tidak pernah medaftarkan, maka perusahaan tersebut bukanlah merupakan suatu badan hukum perusahaan”, ucapnya.

“PT. AK juga ini dalam fakta persidangan belum memiliki Surat tanda Daftar Perusahaan (STDP), Surat Izin usaha perdagangan (SIUP), reekening bank, NPWP serta surat keterangan domisili.  Maka secara hukum PT. AK telah dinyatakan bubar”, pungkasnya.

YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos