Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna Barat

Pelantikan Bupati Defenitif Mubar, Sariba: Tinggal Menunggu Kepastian dari Kemendagri

612
×

Pelantikan Bupati Defenitif Mubar, Sariba: Tinggal Menunggu Kepastian dari Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Mubar dapil 1 partai Nasdem
Anggota DPRD Mubar dapil 1 partai Nasdem, Laode Sariba, SP

TEGAS.CO,. MUNA BARAT – Pasca mundurnya Rajiun sebagai bupati Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena ikut menjadi kontestan dalam Pilkada Muna 2020 yang lalu menyisahkan Ahmad Lamani ditampuk eksekutif seorang diri. Kondisi tersebut secara otomatis membuat Ahmad Lamani yang berstatus sebagai Wakil Bupati (Wabup) menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati dan menunggu penetapan sebagai Bupati defenitif.

Setelah Surat Keputusan (SK) plt Ahmad Lamani ditetapkan DPRD, tentu saja tidak berhenti sampai disitu. Hal itu membuat publik bertanya-tanya terkait kapan dilantiknya Bupati defenitif dan siapa yang mengisi jabatan Wakil Bupati Mubar nantinya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Mubar, Laode Sariba menyampaikan jika status Plt Bupati Mubar untuk menjadi bupati definitif sedang berproses dan menunggu SK Kemendagri.

“Kita di DPRD sudah selesai semua. Kan pertama itu waktu mencalon Pak Bupati, Pak Rajiun, mengajukan surat pengunduran diri. Kemudian diajukan ke DPRD dan dilakukan paripurna pengumuman. Lewat Pak Gubernur di buat Surat Pengantar yang di sampaikan ke Kemendagri. Setelah keluar surat mundurnya beliau kita terima di DPRD, selanjutnya dilakukan paripurna istimewa lagi”, ungkapnya.

“Waktu SK pemberhentian pak Rajiun itu bersamaan datangnya dengan SK pak Ahmad Lamani sebagai Plt karena untuk mengisi kekosongan jabatan. Kalau posisi Ahmad Lamani sebagai plt berarti ada tuntutan utamanya sebagai wakil sebagai jabatan pokoknya,”ujarnya, Rabu, (20/01/2021).

Setelah surat tersebut, DPRD kemudian mengadakan rapat paripurna kenbali dan diserahkan ke Gubernur untuk selanjutnya menunggu pelantikan Ahmad Lamani sebagai bupati defenitif.

Lebih lanjut Sariba mengungkapkan nantinya setelah dilantik Ahmad Lamani sebagai bupati defenitif, maka berarti posisi wakil kosong. Maka dihitung jika masih 18 bulan maka wajib ada wakilnya. Setelah itu, jika memenuhi syarat untuk 18 bulan, nantinya akan berproses. Partai-partai pengusung kemudian akan menggelar rapat.

“Kemudian dari 8 partai pengusung saat itu nanti akan melahirkan 2 calon. Calon itu nanti yang akan diusulkan ke DPRD dan Sekwan nantinya yang akan bertindak sebagai ketua KPU,” tambahnya

“Intinya kita menunggu surat dari Kemendagri untuk SK pengangkatan Ahmad Lamani sebagai Bupati Defenitif, yang tentunya ini akan menjawab kepastian siapa yang menempati posisi wakil bupati nantinya. Pada dasarnya semua proses sudah kita selesaikan, sekarang tinggal kita mengawal kepastian SK pengangkatan,” tutup politisi Nasdem itu.

Reporter : FAISAL

Editor : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos