Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Penyerahan Aset Dianggap Tuntas, Ini Komentar Ketua LBH HAMI Baubau

632
×

Penyerahan Aset Dianggap Tuntas, Ini Komentar Ketua LBH HAMI Baubau

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH HAMI Baubau, Apriluddin, SH (Foto Istimewa)

TEGAS.CO,. BAUBAU – Usai membeberkan Fakta Hukum terkait polemik aset antara Pemkot Baubau dan Pemda Buton, Ketua LBH HAMI Baubau Apriluddin S.H kembali memberikan tanggapan terkait komentar Wakil ketua I DPRD Buton Rafiun beberapa waktu lalu.

Menurutnya pernyataan Wakil Ketua I DPRD Buton disalah satu Media Online yang menyatakan bahwa penyerahan aset sudah tuntas sejak 2014 berdasarkan berita acara serah terima (BAST) Nomor 030/558 tanggal 24 Januari 2014 adalah pernyataan yang kurang Tepat.

“Karena kalau kita melihat secara utuh kehendak  undang-undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Daerah Kota Baubau, di pasal 14 akan menjelaskan secara rinci apa yang menjadi kewenangan dari Pemda Buton selaku kabupaten induk, dimana Kotif Baubau sebelum dihapus,  kemudian 4 kecamatan yaitu Betoambari, Wolio, Bungi dan Sorawolio yang sebelumnya dikurangi dari Wilayah Kabupaten Buton (vide Pasal 3 UU Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Baubau), yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Buton”, jelasnya. Rabu (20/1/2021).

Ditambahkannya, Jika menelusuri Pasal 14, di ayat 1 UU No. 13 Tahun 2001 tersebut  akan  menerangkan secara jelas Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Bau-Bau, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan Bupati Buton sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Bau-Bau hal-hal yang meliputi :

  1. Pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Bau-Bau;
  2. Barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
  3. barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
  4. Pemerintah, Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang berada di Kota
  5. Bau-Bau sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  6. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bau-Bau;
  7. Utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kota Bau-Bau; dan
  8. Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Bau-Bau.

“Jadi kalau kita melihat maksud dan tujuan dari Pasal 14 ayat 1 tersebut tidak hanya barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang berada di Kota Bau-Bau saja yang wajib diserahkan akan tetapi ada  hal lain juga yang wajib diserahkan”, tambahnya

Baca juga : Ketua LBH HAMI Baubau Beberkan Fakta Hukum Polemik Pelimpahan Aset

Mengapa demikian,sebab berdasarkan Pasal 2 Keputusan Mendagri 42 Tahun 2001 sudah sangat jelas dijelaskna bahwa “Barang milik Daerah atau yang dikuasai dan atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota induk yang lokasinya berada dalam wilayah Daerah yang baru dibentuk, wajib diserahkan dan menjadi milik daerah yang baru dibentuk“.

Jika merujuk pada pasal tersebut, kata Apriluddin, maka akan menimbulkan pertanyaan, apakah barang milik daerah yang dikuasai atau dimiliki Kabupaten Buton selaku Kabupaten Induk, seluruh barang yang berada di Kota Baubau telah diserahkan seluruhnya atau tidak.

Sebenarnya hal inilah yang mesti dijawab oleh Pemda  Buton dan DPRD Buton, apakah barang  milik daerah seperti Tanah dan bangunan  yang berkedudukan di Kota Baubau seperti apa yang dikehendaki oleh UU Tentang Pembentukan Kota Baubau telah diserahterimakan seluruhnya dari Pemerintah Kabupaten Buton ke Pemerintah Kota Baubau?

“Jika Barang Milik daerah Kabupaten Induk (Buton) seperti Tanah dan Bangunan  yang berada di Kota Baubau belum diserahkan secara keseluruhan kepada Pemerintah Kota Baubau apakah hal itu bisa dikatakan tuntas sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Buton yang berdasarkan berita acara serah terima (BAST) Nomor 030/558 tanggal 24 Januari 2014 itu” kata Apri (sapaan akrab Apriluddin).

Jawabannya, kata Apri tentu belum tuntas, karena menurut Pemerintah Kota Baubau sampai saat ini aset Tidak Bergerak  yang belum diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton selaku kabupaten Induk belum sepenuhnya rampung. Jika dilihat dari sisi hukum, sangat bertolak belakang dengan Ketentuan dari Kepmendagri 42 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa Aset yang tidak bergerak milik Kabupaten Induk yang kedudukannya di daerah yang baru dibentuk, wajib  diserahkan kepada daerah yang baru di bentuk (Kota Baubau).

“Jadi ini sudah jelas, sampai saat saat ini  proses penyerahan barang milik daerah dari kabupaten Buton ke kota Baubau belum tuntas”, Jelas mantan Pengacara Wakil ketua I DPRD Buton ini

Ia juga mempertanyakan, ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Kabupaten yang lebih dahulu berdiri, harusnya memberikan contoh yang baik dan tidak melanggar ketentuan Perundang-Undangan.

Secara de Fakto dan secara Yuridis jika mengacu kepada Ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2001 dan Keputusan Mendagri Nomor 42 Tahun 2001 sebagai ketentuan yang mengatur kewenangan dan kewajiban kabupaten induk (Buton) terhadap Kota Baubau sebagai Kota yang baru dibentuk dimana sebenarnya dua Ketentuan tersebut tidak dipatuhi oleh Pemerintah Kabupaten Buton secara keseluruhan.

“Kenapa demikian, karena barang daerah berupa tanah dan bangunan yang berada di Kota Baubau yang dahulu dikuasai Kabupaten Buton itu belum  diserahkan seluruhnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton ke Pemerintahan Kota Baubau padahal dalam ketentuannya itu adalah Wajib dilaksanakan tanpa terkecuali”, bebernya.

“Nah, kalau dilihat dari ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 sebenarnya bukan hanya Barang Milik Daerah yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Induk (Buton) saja yang wajib diserahkan namun Barang Milik Daerah yang dikuasai Propinsi pun Wajib diberikan kepada Pemerintah Kota. Aturannya sangat jelas dan Ketentuan tersebut selama tidak dicabut oleh Mendagri tetap masih berlaku  hingga saat ini dan Pemerintah Kabupaten Buton dan Pemerintah Kota Baubau wajib mempedomani ini”, lanjutnya.

Antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Baubau kemudian diperkuat lagi dengan Keputusan Mendagri Nomor 42 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan  Barang  dan  Hutang Piutang pada daerah yang baru dibentuk tidak memiliki korelasi dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kenapa antara ketentuan diatas tidak memiliki korelasi, yah karena dari Nomenklatur antara Kepmendagri Nomor 42 Tahun  2001 yaitu tentang  pedoman pelaksanaan penyerahan  barang  dan  hutang piutang pada  daerah yang baru dibentuk dan nomenklatur pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan  Barang Milik Daerah, jelas berbeda

Ia juga menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 disebut dengan Pemindahtanganan diatur pada Pasal 329.  Sementara di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan mengenai Tata Cara Penyerahan Barang  Tidak Bergerak Milik Kabupaten Induk kepada daerah yang baru dibentuk sementara hal itu diatur didalam Kepmen Nomor 42 Tahun 2001 yang sampai saat ini masih berlaku dan belum dicabut walaupun Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 telah lahir, karena memang antara dua produk Menteri dalam Negeri ini tidak berkaitan sama sekali walaupun ada kemiripan didalamnya.

“Walaupun ada serah terima Barang Milik Daerah dari Kabupaten Buton ke Pemerintah Kota Baubau yang menurut Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Buton itu telah tuntas  dan itu sah namun menurut Hukum Perdata  jika Berita Acara Serah Terima Nomor 030/558 tanggal 24 Januari 2014 masuk kategori perjanjian, maka harus memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek dimana salah satu syarat sahnya perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang (disebabkan suatu yang halal)”, katanya.

Baca juga : Ketua LBH HAMI Baubau Beberkan Fakta Hukum Polemik Pelimpahan Aset

“Polemik mengenai Aset ini telah memakan waktu yang begitu lama dan energi yang banyak, mungkin diera Kepemimpinan  Bapak  La Bakri selaku Bupati Buton dan Bapak Dr. As Tamrin selaku Walikota Baubau, mereka berdua dengan kepiawaian Bapak Bupati Buton dan Bapak Walikota Baubau dapat mencarikan solusi yang terbaik demi kebaikan Negeri Buton”, pungkasnya.

Kemudian ia berharap apa yang disampaikan dapat memberikan informasi tentang hukum kepada masyarakat yang saat ini tengah bingung dengan polemik aset yang terjadi, agar masyarakat lebih cerdas dalam mendapatkan informasi yang tepat dan dari sumber yang terpercaya.

 

Reporter : JSR

Editor : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos