Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumIndonesiaJakartaPilkada SerentakTV onlineVideo

Sidang Pilkada Konsel Dalil Pemohon Dinilai Prematur

2118
×

Sidang Pilkada Konsel Dalil Pemohon Dinilai Prematur

Sebarkan artikel ini

Sidang Pilkada Konsel Dalil Pemohon Dinilai Prematur

TEGAS.CO., JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua terkait perselisihan pilkada Konawe Selatan (Konsel) pada 2020 lalu, Rabu (3/2/2020) di Jakarta.

Agenda sidang itu mendengarkan keterangan atau jawaban dari pihak terkait, yakni Paslon nomor urut 2 (Dua) Surunuddin Dangga – Rasyid, komisi pemilihan umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Konsel.

Kuasa Hukum Surunuddin-Rasyid, Andri Dermawan, SH dalam persidangan itu menjelaskan soal eksepsi (Pengecualian) dan pokok-pokok permohonan pemohon.

Andri bilang, perkara yang diajukan pemohon tidak terkait perselisihan hasil Pilkada.

“Pemohon mendalilkan untuk menggiring mahkamah mendiskualifikasi pasangan nomor urut dua. Padahal tidak cukup bukti dan prematur,,”ucap Andri dalam sidang di MK.

Dalil pemohon

Sebelumnya diberitakan, Pasangan Endang – Wahyu mengajukan 71 bukti dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di Konawe Selatan (Konsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui Calon Bupati Konsel, Muh. Endang SA menjelaskan, pihaknya mengajukan bukti dalam bentuk video, audio, screnshoot, WA, SMS yang diduga mempengaruhi perolehan suara saat tahapan pemilihan Bupati dan wakil bupati belum lama ini.

“Setelah sidang pendahuluan, sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu dan pihak terkait,”kata Muh. Endang dalam wawancara via telepon saat berada di Bandung Jawa Barat.

Menurut Muh Endang, pihaknya menyiapkan orang 70 orang saksi. Meski begitu, kata Endang, ia menyerahkan sepenuhnya kepada MK, apakah diakomodir seluruhnya.

“Saksi mulai dimintai keterangan dalam sidang pada akhir Februari 2021 mendatang,”terangnya.

Perolehan suara

Pada.pilkada Konsel diikuti 3 pasangan calon (Paslon). Paslon nomor urut 2, Surunuddin – Rasyid mendapatkan 75.985 suara.

Sedangkan Paslon Muh. Endang – Wahyu Ade Pratama dengan nomor urut 3 mendapatkan 73.459 suara.
Paslon nomor urut 1, Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae mendapatkan 20.606 suara.

Atas selisih tipis perolehan suara tersebut, Ewako tag line Endang – Wahyu mengajukan gugatan ke MK dan telah memasuki sidang kedua, mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu dan pihak terkait.

Selengkapnya tonton video sidang di MK

 

MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos