Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Pendidikan Takwa Kebutuhan Siswa

545
×

Pendidikan Takwa Kebutuhan Siswa

Sebarkan artikel ini
Eva Arlini, SE (Blogger)
Eva Arlini, SE (Blogger)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Viralnya video percakapan antara wali murid dengan pihak SMK Negeri 2 Padang mengenai jilbab, berbuntut panjang. Dari bermunculannya kritikan sejumlah pihak hingga direspons oleh pemerintah. Mendikbut berpendapat, kejadian di SMKN 2 Padang itu bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan Undang – Undang, melainkan juga nilai Pancasila dan kebinekaan.

Aktivis dari Komunitas Pembela HAM Sumbar Wendra Rona Putra mengatakan, hal itu tak lepas dari peraturan daerah (perda) intoleran. (cnnindonesia). Sebenarnya Kepala Sekolah SMKN 2 sudah mengklarifikasi bahwa pada dasarnya tidak ada aturan pemaksaan penggunaan jilbab pada non muslim di sekolahnya. Peraturan berjilbab di sekolah dibuat berdasarkan perda syariah khusus untuk Muslimah. Dalam hal ini wakil kepala sekolah salah dalam menginterpretasikan aturan tersebut, sehingga ribut dengan wali kelas dari siswa non muslim hingga videonya viral.

Sejak lama para aktivis liberal memang mempermasalahkan keberadaan perda syariah. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pernah membuat catatan bahwa ada 421 kebijakan diskriminatif oleh pemerintah daerah selama 2009-2016. Kebijakan itu diantaranya kewajiban perempuan mengenakan jilbab, larangan keluar malam dan pembatasan pada golongan Syiah dan Ahmadiyah.

Buntut dari peristiwa di Padang itu, keluar-lah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Para guru dan siswa kini dibebaskan untuk memilih mengenakan pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak.

Siswa Butuh Pendidikan Takwa

Kita sepakat bahwa berpakaian merupakan hak individu. Tak boleh perempuan non muslim dipaksa berjilbab. Namun lain halnya dengan Muslimah. Bagi Muslimah, berpakaian sesuai syariah bukan hanya hak, melainkan kewajiban dari Allah swt. Kewajiban menutup aurat dengan segala rinciannya telah maklum di kalangan kaum muslimin. Bagi yang menggunakannya, hal itu merupakan ekspresi ketakwaan diri. Bagi yang enggan memakainya karena belum paham atau terpengaruh pemikiran di luar Islam, maka haruskah dibiarkan?

Membiarkan siswa memilih berjilbab atau tidak tentu hal ini ganjil. Dimanahkah peran pendidikan dalam membentuk ketakwaan?

Menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan utama pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Definisi takwa semakin rancu ketika fakta memperlihatkan pendidikan semakin dijauhkan dari agama. Beberapa waktu lalu terjadi pelemahan pelajaran fikih siyasah (baca: khilafah) di sekolah madrasah. Kini, satu kasus yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang tersebut dijadikan alasan untuk melarang aturan berjilbab di sekolah. Apa sebenarnya definisi takwa?

Istilah takwa adalah istilah khas Islam. Abu Hurairah berkata saat ditanya tentang takwa, ”Pernahkah engkau melewati suatu jalan dan engkau melihat jalan itu penuh dengan duri? Bagaimana tindakanmu untuk melewatinya?” Orang itu menjawab, ”Apabila aku melihat duri, maka aku menghindarinya dan berjalan di tempat yang tidak ada durinya, atau aku langkahi duri-duri itu, atau aku mundur.” Abu Hurairah cepat berkata, ”Itulah dia takwa!” (HR Ibnu Abi Dunya).

Sejalan dengan atsar itu, Buya Hamka mengatakan bahwa takwa ialah memelihara hubungan yang baik dengan Allah SWT, yakni memelihara segala perintah-Nya supaya dijalankan dan memelihara jangan sampai terperosok pada perbuatan yang tidak diridai-Nya.

Sesuai tujuan pendidikan nasional, sudah seharusnya sekolah menjadi institusi pembentuk kepribadian Islam pada diri siswa. Seharusnya pendidikan mampu mewujudkan pola pikir dan pula sikap Islami pada para siswa. Pendidikan takwa adalah kebutuhan siswa.

Maka segala jalan yang mendorong pada takwa harusnya dilakukan. Termasuk memberi ruang bagi sekolah untuk membuat aturan berpakaian sesuai syariah. Hal itu sebagai pembiasaan bagi siswa, di samping pemberian pelajaran di kelas serta contoh dari para guru mendorong hal yang sama, yaitu takwa. Bukankah demikian yang harusnya terjadi?

Demokrasi Anti Syariah Islam

Lagi – lagi kejadian ini menegaskan posisi syariah Islam dimata demokrasi. Tak ada ruang bagi pemberlakuan syariah sebagai aturan publik dalam demokrasi. Asas demokrasi adalah sekularisme. Pemahaman mengerdilkan peran agama hanya dalam wilayah privasi. Islam yang notabene merupakan jalan hidup dianggap sebatas ajaran ritual seperti agama lainnya.

Hal ini harus disadari oleh kaum muslimin, tak bisa berharap pemberlakuan Islam Kaffah dalam sistem demokrasi sekuler. Hanya untuk pemberlakuan Islam secara parsial lewat perda syariah, khusus bagi umat muslim saja sangat sulit. Akan selalu ada suara – suara kritikan dan penolakan oleh para pegiat liberal. Ujung – ujungnya pemerintah bisa saja menjadikan sikap kontra tersebut sebagai alasan menghapus perda syariah. Ketika perda syariah dinilai memicu kegaduhan dan anti kebinekaan.

Sementara Allah Swt. memerintahkan kita untuk melaksanakan Islam secara keseluruhan, sesuai al Qur’an surat al Baqarah ayat 208. Kita diminta oleh Allah Swt. untuk menghukum perkara kehidupan kita dengan hukum – hukum Islam, sesuai al Qur’an surat al Maidah ayat 49. Sampai – sampai Allah Swt. menegur umat Islam, apakah mereka menganggap ada hukum yang lebih baik selain hukum Allah swt. Jelas tidak ada cara hidup yang lebih baik dari Islam, seperti yang dikatakan Allah Swt. dalam al Quran surat Al Maidah ayat 50. Maka sudah seharusnya kita berjuang untuk kebangkitan hakiki yakni dengan mengembalikan kehidupan Islam. Berjuang dengan cara yang dicontohkan Rasulullah saw., untuk mengganti sistem demokrasi sekuler dengan sistem Islam. Wallahu a’lam bishawab.

Penulis: Eva Arlini, SE (Blogger)
Editor: H5P

Terima kasih