Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumKolaka Utara

Kejari Kolut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPU

863
×

Kejari Kolut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPU

Sebarkan artikel ini
Kajari Kolut, Teguh Imanto, SH, M.Hum bersama Kasi PB, Habib

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menetapkan dua orang tersangka dalam lanjutan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut.

Penetapan tersangka ini ditegaskan langsung oleh Kajari Kolut, Teguh Imanto SH M Hum, dalam konfrensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kolut, Senin (15/2). Dikatakannya, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial FI dan FA. Tersangka FI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan tersangka FA selaku pelaksana kegiatan di lapangan.

Terkait kronologis terjadinya kasus ini, Kajari menuturkan, bahwa pada 2018 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, malakukan pengadaan lahan untuk TPU dengan anggaran sebesar Rp 350 juta.

Selanjutnya, ungkap Kajari, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya atas proyek pengadaan lahan TPU tersebut, telah ditemukan adanya dugaan Tipokor lantaran lahan yang rencananya akan dijadikan TPU tersebut, ternyata letak titik koordinatnya masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL), berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017.

“Jadi berdasarkan hasil ekspose yang kami lakukan pada, Kamis (11/2) lalu, kami berkesimpulan bahwa dalam kasus ini daerah telah mengalami kerugian keuangan akibat transaksi pembayaran atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan,” tegas Kajari.

Di samping itu, sambung Kajari, dari hasil penyidikan yang dilakukan, juga ditemukan banyak kesalahan dalam proses pengadaan lahan TPU dimaksud, salah satunya yakni Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut, selaku leading sektor dari proyek pengadaan lahan tersebut, tidak pernah meminta izin khusus dari Kepala Daerah atas pengadaan lahan tersebut.

Padahal, kata Kajari, sesuai dengan konsep pengelolaan tata ruang daerah yang ada di Kolut, seharusnya lokasi tanah tersebut tidak masuk dalam konsep tata ruang sebagai daerah makam. Olehnya itu, jika lahan dimaksud ingin dimanfaatkan sebagai kawasan pemakaman, seharusnya KPA atau pelaksana kegiatan bisa meminta izin khusus kepada Bupati, namun ternyata izin khusus tersebut tidak ada.

“Jadi dalam hal ini Bupati sudah menetapkan aturan-aturan, namun ternyata aturan itu tidak dilaksanakan. Sementara kegiatan pengadaan lahan tersebut tetap berjalan dan sudah dilakukan transaksi pembayan. Dan faktanya lagi lahan itu ternyata masuk dalam kawasan hutan,” ungkap Kajari.

Kajari menambahkan, usai penetapan dua tersangka ini, pihaknya masih akan kembali melakukan pemeriksaan-pemeriksaan sehubungan dengan telah ditetapkannya tersangka dalam kasus ini.

Reporter : IS

Editor : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos