Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Anak Penjarakan Ibu Kandung, Hanya Islam Solusinya

541
×

Anak Penjarakan Ibu Kandung, Hanya Islam Solusinya

Sebarkan artikel ini
Reni Lasiawa (Pendidik)
Reni Lasiawa (Pendidik)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Perselisihan orang tua dan anak bias terjadi karena berbagai alasan. Ketika hal itu terjadi, seluruh keluarga akan terkena dampaknya, mulai dari timbulnya ledakan emosional dan perang mulut. Bagi orang tua yang masih mementingkan egonya sendiri, tak akan mudah menyelesaikan pertikaian ini, sebab jalan satu-satunya yang bisa ditempuh adalah lewat komunikasi. “sebagai orang tua, kita perlu mendengarkan anak-anak kita dan mempertimbangkan masukan mereka. ”Ucap psikologi Dr. Longhurt. Selain ego orang tua, ada beberapa alasan umum yang menyebabkan perselisihan orang tua dan anak di antaranya : pertama, abai terhadap anak Salah satu penyebab pertengkaran orang tua dan anak disebabkan oleh kurangnya perhatian atau dukungan orang tua kepada anak.

Kedua, Orang tua terlalu mencintai anak secara berlebihan, sehingga ketika anak tumbuh besar, kasih sayang dan kepedulian orang tua yang diterima tak lagi normal. Banyak anak yang justru merasa terkekang lantaran orang tua terlalu over protektif dengan anak. Ketiga, gerak anak terlalu dibatasi, sehingga idealnya setiap anak memiliki jiwa ingin tahu yang besar dalam dirinya. Sehingga saat beranjak remaja dan mulai dewasa mereka ingin sekali menjelajah dunia yang mereka belum pernah masuki. Namun keinginan itu malah harus terkubur lantaran orang tua kerap membatasi gerak anak. Sebagian anak dengan karakter pemberani akan memilih menentang orang tua. Hal inilah yang menimbulkan percekcokan keduanya.

Seperti pada kasus seorang anak melaporkan ibu kandungnya kepolisian di kabupaten Demak Jawa Tengah, kini sang ibu yang berinisial S (36) mendekam dalam sel tahanan polsek Demak Kota, karena berkasnya sudah lengkap atau P21 ujar kuasa hukum terlapor S (36). Haryanto saat dihubungi detik.com Sabtu 9/11/2021.

Konflik pertama muncul saat mantan suami S mengambil anak balita mereka tanpa sepengetahuannya, hingga akhirnya mantan suami S dan anak pertama datang ke Demak pada tanggal 21/8/2020, dan sebelumnya itu mereka terlebih dahulu ke rumah pak lurah dan RT setempat sebelum mendatangi rumah S. lalu ayah dan anak itu mendatangi rumah S bersama perangkat desa. Haryanto mengungkapkan bahwa anak yang berinisial A mencari bajunya dilempari namun tidak ada.

Dan ibunya sambil ngomel-ngomel dan berkata bahwa baju anak tersebut sudah dibuang. Lalu A mendorong ibunya hingga jatuh. Menurutnya saat sang ibu akan berdiri refleks menyentuh anaknya “itu kena kukunya”, tapi ibunya juga tidak merasakan kalau kena kukunya. Sampai di visum muncul 2cm di pelipis anaknya, setelah itu pak lurah dan RT pulang. Berbekal hasil visum kuku tersebut, S dilaporkan oleh sang anak kepada polisi dengan dugaan penganiyayaan dan kekerasan dalam rumah tangga. S dijerat dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang no.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT subsidi pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Semua itu terjadi karena akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga mampu memutus hubungan kekeluargaan hanya karena keuntungan sesaat.

Alhasil saatnya kita kembali pada hukum yang diturunkan oleh Allah SWT, dialah sistem Islam yang memiliki seperangkat aturan yang mampu memberikan kenyamanan dan ketenangan dalam hubungan keluarga.
Wallahu A’lam.

Penulis: Reni Lasiawa (Pendidik)
Editor: H5P

Terima kasih