Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Pakaian Syar’i Solusi Menjaga Muslimah

1114
×

Pakaian Syar’i Solusi Menjaga Muslimah

Sebarkan artikel ini
Karti (Pemerhati Sosial)
Karti (Pemerhati Sosial)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Sejak Indonesia merdeka, aturan seragam sekolah negeri ini berubah-ubah terutama menyangkut jilbab. Sempat dilarang berjilbab pada dekade 1970-an, muncul kebijakan wajib jilbab pada 1990-an di sekolah negeri hingga kini. Namun, ke depan situasi akan berubah lewat aturan baru. Tiga menteri Jokowi menerbitkan regulasi baru yang melarang pengekangan pemakaian seragam “agama tertentu” kepada siswa hingga guru.

Ketiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani aturan bersama terkait bahwa “Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apapun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu, ” kata Nadiem dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri secara daring di Jakarta, Rabu, 3/2/2021, melansirAntara. (Tirto.id, 04/02/2021).

Memeluk agama tertentu sejatinya merupakan hak asasi manusia. Dalam praktik keagamaan, menggunakan pakaian tertentu adalah keniscayaan jika hal tersebut merupakan bagian dari perintah Tuhan. Dalam Islam misalnya, perempuan diperintahkan untuk menutup aurat mereka. Penutup aurat tersebut, berbeda-beda namanya. Ada yang menamakannya hijab, jilbab, dan kerudung, burqa atau khimar.

Menggunakan penutup aurat seharusnya merupakan kebebasan yang dilindungi oleh Negara, untuk membuat penganutnya merasa aman dan tenteram. Sayangnya, beberapa Negara justru melarang penggunaan hijab tersebut. Pelarangan tersebut bukannya tidak menimbulkan pro dan kontra. Masyarakat yang merasa ditindas dengan peraturan tersebut kerap mengajukan protes. Namun, pelarangan tetap berlangsung. Contohnya kasus yang menimpa Anita Wardhana, siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar Bali yang dilarang menggunakan kerudung saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Anita menolak larangan tersebut dan pihak sekolah pun memberikan pilihan kepada siswi kelas XI itu; lepas jilbab atau pindah sekolah. (gelora.co, 08/01/2014).

Terlepas dari pro kontra tersebut, sebenarnya bagaimana jilbab dalam Islam? Apakah benar jilbab itu mengekang perempuan seperti tudingan mereka selama ini?!

Syariat Islam menempatkan perempuan sebagai mitra yang kedudukannya setara dengan kaum laki-laki. Keberadaan keduanya di tengah-tengah masyarakat tidak dapat dipisahkan. Keduanya bertanggung jawab mengantarkan kaum muslimin menjadi umat terbaik di dunia. Di dalam Al-Qur’an, seruan untuk beriman dan melaksanakan hukum Allah diberikan sama, baik kepada laki-laki maupun perempuan. Kaum perempuan bukanlah warga kelas dua yang boleh ditindas kaum laki-laki, termasuk oleh suami mereka.

Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya perempuan itu adalah saudaranya para laki-laki.” (HR. Ahmad). Syariat Islam memberikan perlindungan kepada perempuan secara menyeluruh. Islam menutup peluang terjadinya kejahatan terhadap perempuan serta menghalangi apa saja yang bisa mendorong dan memicu hal itu, salah satunya dengan syariat menutup aurat dengan menggunakan jilbab(gamis) dan khimar (kudung) yang sempurna.

Jadi syariat berpakaian dalam Islam ini bukanlah untuk mengekang perempuan, namun sebaliknya membebaskan perempuan dari batasan-batasan jahiliyah yang sejatinya justru melelahkan perempuan. Salah satunya batasan dengan definisi cantik menurut pandangan kapitalis barat yang terus menerus berubah sepanjang masa, definisi cantik yang berorientasi pada penilaian lahiriah atau fisik sehingga kaum perempuan tersiksa harus mengikuti tren atau batasan cantik, sehingga yang memiliki tubuh tidak ideal akan tersingkir dan dilabeli “jelek” dan itulah yang sejatinya mengekang perempuan. Karena itu Islam datang untuk membebaskan perempuan dari mitos kecantikan ala barat sekuler yang melelahkan. Kecantikan dalam Islam tidak diukur dari fisik, namun kepribadiannya (Syakhsiyyah Islamiyyah).

Perempuan dalam Islam dimuliakan dan dihargai sebagaimana laki-laki. Pandangan rusak terhadap perempuan lebih disebabkan karena rusaknya sistem. Kapitalisme memandang perempuan dengan harga murah dengan melihat fisik semata. Kerusakan pandangan terhadap perempuan baik di masa dulu atau masa kini akibat tidak diterapkannya Islam sebagai aturan pengatur kehidupan. Maka, jalanya untuk mengubahnya adalah dengan memperjuangkan tegaknya Islam sebagai Ideologi Negara di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Khilafah sebagai sebuah sistem pemerintahan warisan Rasulullah SAW yang menerapkan syariat Islam secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan.

Dengan adanya Khilafah yang menjalankan tugasnya sebagai pemelihara agama dan urusan kehidupan, maka masyarakat benar-benar terlindungi dari segala macam ancaman. Hal ini sesuai dengan sabda baginda Nabi SAW yang berbunyi, “Sesungguhnya seorang Imam adalah perisai, orang-orang berperang dari belakangnya dan menjadikannya pelindung, maka jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah SWT dan berlaku adil, baginya terdapat pahala jika ia memerintahkan dengan yang selainnya maka ia harus bertanggung jawab atasnya.” (HR.Bukhori, Muslim, An Nasaidan Ahmad).
Wallahua’lam bi ash-shawab.

Penulis: Karti (Pemerhati Sosial)
Editor: H5P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos