Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Peredaran Narkoba dari Jeruji Besi di Sultra, Bukti Kapitalis Tak Memberi Solusi

1257
×

Peredaran Narkoba dari Jeruji Besi di Sultra, Bukti Kapitalis Tak Memberi Solusi

Sebarkan artikel ini
Siti Komariah (Muslimah Peduli Generasi)
Siti Komariah (Muslimah Peduli Generasi)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Peredaran narkotika di berbagai wilayah negeri ini seakan tiada habisnya. Bagai lingkaran setan yang erat mencengkeram negeri ini. Bahkan, peredarannya pun terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sebagaimana terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara.

Berturut-turut, kasus narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di wilayah Sulawesi Tenggara diungkap aparat. Aparat Polres Kendari bahkan menyita telepon genggam milik seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari yang diduga kuat sebagai pengendali. Pihak lapas seakan tidak berdaya mengawasi para narapidana yang terus leluasa menjalankan bisnis haram tersebut.

Tim Satuan Narkoba Polres Kendari menangkap RI (35) di sebuah hotel di Kecamatan Puuwatu, akhir pekan lalu. Sebanyak 33 bungkus kecil sabu ditemukan dengan berat total 53,36 gram. RI diduga kuat hanya seorang kurir dari seorang narapidana yang saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Kendari.

”Berdasarkan informasi yang kami terima, ada seorang pria yang memiliki narkoba di sebuah hotel di Kendari. Setelah dilakukan pengintaian dan dilanjutkan dengan pengeledahan, RI ditemukan di kamar hotel dengan barang bukti berupa sabu seberat 53,356 gram,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kendari Ajun Komisaris Andi Agusfian Pranata di Kendari, Kamis (18/2/2021).

Ardi menambahkan, setelah diinterogasi, RI mengaku mendapat sabu dari seseorang yang ia tidak kenal. Ia mendapat perintah dari HN (30), seorang narapidana di Lapas Kelas II A Kendari, untuk mengambil sabu tersebut dengan sistem tempel tanpa mengenal siapa yang memberi. Barang haram ini lalu dijual di wilayah Kendari atau Konawe.

Miris, peredaran narkoba yang kian melibatkan aparat semakin membuktikan bobroknya sistem kapitalisme. Dimana hukum dalam sistem kapitalisme telah memberikan celah bebas kepada para pelaku tindak kejahatan untuk mengulangi perbuatan mereka. Bahkan, dari dalam Lapas pun mereka mampu mengendalikan peredaran narkoba.

Hal ini karena sanksi hukum yang diterapkan tidak tegas dan tidak memberikan efek jera bagi para pengedar dan pengguna narkoba. Dalam sistem hukum kapitalisme, para pengedar narkotika menurut Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika dapat dikenakan pidana penjara antara 2 sampai 20 tahun, bahkan hukuman mati hingga hukuman seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya barang tersebut.

Namun, sanksi hukuman mati bagi pengedar tergadang mendapatkan keringanan, baik dibatalkan oleh MA atau grasi Presiden. Hal tersebut dilakukan dengan dalih kemanusiaan. Belum lagi para pengedar hingga kini bisa mengontrol peredaran narkoba dari jeruji besi. Selain itu, sistem hukum kapitalis pun terkanal mudah untuk dimainkan bagi mereka para pemilik modal dan kekuasaan.

Sementara itu bagi penguna narkotika mereka wajib mendapatkan rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika yaitu: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Alhasil, hukuman bagi pengedar maupun pengguna jelas tidak memberikan efek jera. Yang ada justru semakin menggurita. Tertangkap satu, tumbuh seribu.

Berbeda dengan Islam yang memiliki solusi tuntas terhadap berbagai problematik kehidupan manusia, salah satunya masalah narkoba. Dalam Islam, narkoba haram hukumnya sebab merupakan obat-obatan yang dapat menghilangkan akal dan merusak jiwa manusia.

Para ulama sepakat akan keharaman mengonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah pun berkata , “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan, setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu Al Fatwa, 34:204).

Kemudian ditegaskan oleh Rasulullah yang diriwayatkan Imam Abu Daud dari Ummu Salamah mengatakan, “Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).” (HR Abu Daud).

Sehingga segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram. Inilah yang kembali ditegaskan dalam Alquran, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS an-Nisa’ [4]: 29). Ayat lainnya, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS al-Baqarah [2]: 195).

Sehingga telah jelas bahwa narkoba haram untuk dikonsumsi karena narkoba mengandung zat-zat berbahaya dan dapat memabukkan bagi siapa pun yang mengonsumsinya, bahkan dia juga dapat menimbulkan kematian.

Untuk memberangus peredaran dan pencandu narkoba, Islam mempunyai solusi yaitu:

Pertama, negara senantiasa menjaga akidah setiap individu masyarakat dengan cara meningkatkan ketakwaan mereka terhadap Allah Swt. Dengan ketakwaan yang dimiliki oleh setiap individu masyarakat akan adanya dosa dan murka Allah Swt. dikemudian hari, maka dengan sendirinya mereka akan lebih berhati-hari dalam berbuat dan selalu menyandarkan perbuatan mereka kepada halal-haram, dosa dan pahala. Selain itu, negara juga memberikan penyuluhan terhadap bahaya narkoba bagi kehidupan mereka dan peradaban bangsa.

Kedua, adanya kesadaran di tengah-tengah masyarakat yang senantiasa mengontrol dan mendakwakan terhadap hal-hal yang ma’ruf dan mungkar kepada masyarakat lainnya. Sehingga mereka tidak hanya terfokus pada kehidupan keluarga dan saudara mereka, dan menganggap bahwa semua umat muslim adalah saudara dan kita wajib mengingatkan mereka, jikalau mereka melanggar hukum-hukum Allah.

Ketiga, negara menegakkan hukum Islam. Sanksi bagi pengguna dan pengedar narkoba benar-benar dilaksanakan tanpa pandang bulu dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan. Sanksi pengedar dan pengguna narkoba tanpa udzur syar’i seperti kepentingan medis dalam Islam yaitu hukum ta’zir. Hukuman tersebut diserahkan kepada qadhi, ta’zir tersebut bisa berupa kecaman, denda, dipenjara, bahkan hukuman mati sesuai dengan kebijakan hakim yang memberikan efek jera bagi pelaku narkoba.

Disisi lain negara juga menetapkan kebijakan-kebijakan yang membuat masyarakat merasakan kesejahteraan dalam kehidupan ini, seperti kemudahan dalam perekonomian, terbukanya lapangan pekerjaan, kemudahan dalam biaya kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Sehingga dengan beberapa langkah tersebut maka semua problematik narkoba dapat diatasi.

Oleh karena itu, mari kita semua mendakwakan kemudaratan narkoba bagi kehidupan bangsa ini. Wallahu A’alam Bisshawab

Penulis: Siti Komariah
(Pemerhati Masalah Umat)
Editor: H5P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos