Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaCek fakta tegasHukumKendari

Mantan Gubernur Vs Mantan Kabinda Sultra Dipusaran Perkara Pemalsuan Dokumen Perusahaan Tambang

3154
×

Mantan Gubernur Vs Mantan Kabinda Sultra Dipusaran Perkara Pemalsuan Dokumen Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini

Tonton Video wawancara nya

“Mantan Kabinda Sultra Mayor Jenderal Andi Sumangerukka., SE., ME tak dapat dijadikan saksi dalam perkara Pemalsuan. Terdapat tiga berkas perkara Pemalsuan yakni, Pemalsuan surat, tandatangan dan pemalsuan dokumen. Atas pidana itu, empat orang jadi terdakwa,”kata Pejabat berwenang Pengadilan Negeri Kendari, Kelik Trimargo, SH., MH kepada tim cekfakta tegas.co, Rabu (24/3/2021).

TEGAS.CO., KENDARI – Dalam wawancara tim cekfakta tegas.co kepada pejabat berwenang Pengadilan Negeri Kendari, Kelik Trimargo menjelaskan, kehadiran H. Nur Alam dalam memberikan kesaksian terkait perkara Pemalsuan surat, tandatangan dan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang bergerak di bidang pertambangan karena sudah masuk dalam daftar saksi di berita acara penyelidikan jaksa (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara). Kesaksian Nur Alam karena didatangi oleh terdakwa Ardiansyah dan Setiawan untuk mempertemukan Amran Yunus, meminta bantuan uang pengganti sebesar Rp. 400 juta.

“Disitulah ada pembicaraan sedikit terkait perusahaan TMS tetapi tidak dibahas lebih lanjut. Intinya minta bantuan kepada Nur Alam untuk uang pengganti karena (Amran Yunus) dalam perkara korupsi juga. Waktu itu, Nur Alam masih menjabat Gubernur Sultra. Munculnya nama mantan Kabinda Sultra, Mayor Jenderal TNI Andi Sumangerukka, S.E., M.M., ada surat yang disampaikan Ardiansyah yang menyebutkan bahwa perusahaan ini (PT TMS) di take over ke PT Tribuana Sukses Mandiri (TSM), tetapi katanya pemiliknya Kabinda,”Kata Kelik dalam wawancara di kantornya.

Meski disebut dalam surat itu, tak serta merta menghadirkan ke persidangan, karena nama Andi Sumangerukka tidak ada dalam daftar saksi di berita acara penyelidikan jaksa, dan surat tersebut belum menjadi bukti. Olehnya itu Nur Alam menyerahkan kepada Jaksa untuk menjadi bukti. “Persidangan mendatang menghadirkan saksi yang meringankan atau A de Charge. Merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

” Sebelumnya ada dua saksi, namun keterangannya tidak penting. Sudah dipanggil beberapa kali tetapi tidak datang. Karena tidak hadir maka keterangannya dibacakan di persidangan atas persetujuan jaksa dan kuasa hukum terdakwa,”terang kelik.

Kelik mengurai, terdapat tiga berkas perkara Pemalsuan yakni, Pemalsuan surat, tandatangan dan pemalsuan dokumen. Empat orang menjadi terdakwa, yaitu, Amran Yunus bersama Ardiansyah menyuruh dua orang terdakwa lainnya, Setiawan dan Kalbi untuk merangkai dan sampai saat ini belum diperiksa.

“Setelah sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa. Empat terdakwa ini akan saling bersaksi. Lalu sidang tuntutan,”jelas kelik kepada tim cekfakta tegas.co.

PT TMS

Berdasarkan penelusuran tim cekfakta tegas.co, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) berada di kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra), diterbitkan oleh Bupati pada tahun 2013 dengan nomor 370. Berdasarkan SK masa berlaku IUP TMS sejak 3 Agustus 2013 sampai 3 Agustus 2023. Operasi produksi nikel dengan luas wilayah konsesi 5.958.00. Lokasi penambangan di Kabaena Timur. Perusahaan ini berstatus CnC. Artinya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan CnC adalah IUP yang status izinnya sudah benar, tidak menyalahi aturan dan wilayah izin usaha pertambangannya tidak tumpang tindih dengan perusahaan/IUP lain dan kawasan konservasi alam.

IPPKH

Data yang dihimpun Cekfakta tegas.co pada daftar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Kegiatan Operasi Produksi dan non tambang sampai Januari 2021 (Aktif) terdapat 54 perusahaan di Sultra. Salah satu diantaranya adalah PT CMS berdasrkan SK.7431/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2019 denga luas 488,02.

Tim cekfakta tegas.co

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos