Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

LBH HAMI BAUBAU Gelar Penyuluhan Hukum Perdana di Tingkat Kelurahan

856
×

LBH HAMI BAUBAU Gelar Penyuluhan Hukum Perdana di Tingkat Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai penyuluhan hukum di kelurahan Batulo
Foto bersama usai penyuluhan hukum di kelurahan Batulo

TEGAS.CO,. BAUBAU – Mewakili ketua LBH HAMI Baubau, Muh Agus Salim selaku Sekretaris LBH HAMI yang didampingi Bendahara HAMI, Muh Wahyu Saputra bersama dua orang anggota, yaitu Isra Nurul Hikmah dan Lukman menggelar penyuluhan hukum di kelurahan Batulo, RT 02/RW 04, Kota Baubau. Minggu (4/4/2021).

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Ketua LBH HAMI Baubau Apriluddin mengungkapkan bahwa, kegiatan penyuluhan tersebut mengusung tema hak konstitusional warga negara dalam memperoleh bantuan hukum berdasarkan UU no 16 tahun 2011. Kata dia poinnya adalah LBH HAMI Baubau memiliki tugas dan tanggung jawab selain melakukan Pendampingan Hukum Litigasi juga LBH HAMI sebagai salah satu organisasi bantuan hukum yang memiliki kewajiban memberikan pendampingan hukum secara non Litigasi atau diluar pengadilan.

“Kedepannya LBH HAMI BAUBAU Sultra juga setiap tahunnya akan menggelar Go To Kelurahan se-Kota Baubau, bahkan akan Go To Desa dalam memberikan advice Hukum secara gratis bagi mereka yang tidak mampu”, terangnya.

Dijelaskannya pula, LBH HAMI Baubau kedepannya akan ikut membantu program pemerintah Republik Indonesia (Kementrian Hukum dan HAM RI) dalam rangka mensosialisasikan peran LBH HAMI Baubau dalam mewujudkan pemenuhan hak konstitusional warga negara yang tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis bagi mereka yang layak mendapatkannya.

Menurutnya, bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana, karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara.

“Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang di tetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya”, katanya.

“Dengan demikian tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam suatu proses hukum pemeriksaan dirinya sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu tersangka/ terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum dan mengedepankan Asas Praduga tak bersalah”, tambahnya.

Dengan adanya bantuan hukum yang diberikan oleh negara melalui Kemenkumham, kata Apri, diharapkan semua lapisan masyarakat yang kurang mampu untuk mencari keadilan dan kesetaraan dimuka hukum dapat terpenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Ditempat berbeda, Lurah Batulo, La Ode Hamdansyah mengapresiasi kehadiran dan kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh LBH HAMI Baubau. Sebab kata dia masyarakat pada umumnya memang sangat minim pengetahuan terkait hukum.

“Dengan adanya penyuluhan hukum yang dilakukan, saya berharap kedepannya masyarakat dapat menggunakan jasa LBH HAMI Baubau dan dapat mendapatkan hak hukum yang setara di mata hukum”, ucapnya.

“Karena memang kita ketahui bersama bahwa hari ini banyak masyarakat yang tidak mampu menggunakan jasa pengacara dikarenakan kesulitan biaya dan kurangnya pemahaman”, lanjutnya.

Untuk itu ia berharap agar LBH HAMI Baubau membuka call center sebagai wadah pengaduan masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Kegiatan berakhir dengan foto bersama peserta penyuluhan hukum.

JSR/YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos