Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKendariSultra

Diskusi Publik, AMSI: Junjung Tinggi Etika dan Kebenaran serta Kode Etik Jurnalistik

1462
×

Diskusi Publik, AMSI: Junjung Tinggi Etika dan Kebenaran serta Kode Etik Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
Diskusi Publik, AMSI: Junjung Tinggi Etika dan Kebenaran serta Kode Etik Jurnalistik
Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, SH., M.Si, (Kiri), Ketua AMSI Sultra, M. Djufri Rachim (Tengah) bersama Sekda Pemprov Sultra, Dr. Nurendang Abbas FOTO; AMSI Sultra

TEGAS.CO., KENDARI – Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, H Abdurrahman Shaleh, SH. M.Si dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Hj Nur Endang Abbas Buraera berharap agar pemberitaan media online menjunjung tinggi etika dan kebenaran sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang pers maupun kode etik jurnalistik.

Hal itu disampaikan keduanya dalam forum diskusi media yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengangkat tema “Sinergitas media mendorong pembangunan Sultra”.

Diskusi publik AMSI dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (4 Mei 2021) petang.

Diskusi dipandu Ketua AMSI Sultra, M Djufri Rachim, dihadiri dua puluh pimpinan media siber, salah satunya Direktur tegas.co (PT TEGASCO MEDIA INTERNET) media yang berafiliasi VOA Amerika Serikat serta anggota AMSI dan pimpinan organisasi media di daerah ini. Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Sultra, Ridwan Badallah.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, SH., M.Si mengatakan, media anggota AMSI seyogyanya dapat membuat berita yang dilandasi oleh kebenaran dan etika profesionalisme sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Ia memahami bahwa media online mempunyai keunggulan cepat dan jangkauan yang sangat luas bila dibandingkan dengan jenis media lain. Namun berarti, media online tidak harus mengabaikan etika dan kebenaran.

Diskusi Publik, AMSI: Junjung Tinggi Etika dan Kebenaran serta Kode Etik Jurnalistik
Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, SH., M.Si, (Kiri), Ketua AMSI Sultra, M. Djufri Rachim (Tengah) bersama Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah FOTO; AMSI Sultra

Untuk mencapai hal itu, maka wartawan harus memiliki kompetensi agar karyanya dapat dibedakan dengan media yang tidak jelas keberadaannya alias “abal-abal”.

Diketahui, media online di Sultra saat ini jumlahnya mencapai ratusan, namun yang tercatat dalam dua organisasi perusahaan resmi yang diakui sebagai konstituen Dewan Pers hanya berjumlah sekitar 40 media.

Terungkap dalam diskusi tersebut, Organisasi media online yang merupakan konstituen Dewan Pers hanya ada dua, yakni AMSI dan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia). Di Sultra, anggota AMSI ada 20 media demikian pula dengan anggota SMSI.

Ketua DPRD Sultra pun mengajak media anggota AMSI dan SMSI untuk bisa menyelenggarakan diskusi rutin dengan berbagai tema, guna mendukung pembangunan di daerah ini.

Diskusi dimaksud sekaligus untuk mengisi pengetahuan para jurnalis berbagai perspektif, baik politik, ekonomi, budaya, dan lainnya.

Senada dengan itu, Nur Endang menyatakan media merupakan mitra pemerintah sehingga ia pun berharap agar media jangan hanya memberikan kritikan namun sebaiknya dengan solusi.

Dengan demikian maka pemerintah pun bisa memperbaiki kebijakan yang bila dianggap keliru.

Nur Endang juga menekankan pentingnya kompetensi jurnalis media, sehingga pemberitaan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan landasan moral dan etika.

Baik Nur Endang maupun Abdurrahman Shaleh sangat mengapresiasi media yang tergabung dalam organisasi AMSI.

Dengan demikian maka medianya jelas. Keduanya pun berjanji untuk mensupport langkah organisasi dalam meningkatkan kapasitas anggotanya.

Di hadapan kedua pejabat itu, Ketua AMSI Sultra, M Djufri Rachim, menjelaskan, salah satu tujuan AMSI adalah membina anggota untuk menjadi media professional.

“Walau pun itu tidak mudah, namun organisasi mempunyai tanggungjawab moral untuk mendorong media lebih baik sehingga dapat diterima oleh masyarakat luas,” kata Djufri.

Jufri juga menekankan agar pemerintah mematuhi peraturan gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang publikasi pencitraan pemerintah.

AMSI / MAS’UD

 

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos