Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

Aktivitas Pertambangan Diblok Sua-Sua dan Latou Kolut Mulai Disoal

1234
×

Aktivitas Pertambangan Diblok Sua-Sua dan Latou Kolut Mulai Disoal

Sebarkan artikel ini
Haeruddin

Mantan Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Haeruddin yang juga Bendahara Umum (Bendum) Badan Koordinasi (Badko) HMI SulTra sangat prihatin terhadap kondisi Kolaka Utara saat ini, terkhusus di sektor pertambangan.

Menurut Haeruddin, aktivitas pertambangan di Kolaka Utara memuat berbagai persoalan yang sampai hari ini tak kunjung selesai. Akan tetapi masih berjalan lancar, ini tentu memuat persoalan yang menjadi pertanyaan sampai saat ini.

“Beberapa bulan terakhir telah dikabarkan bahwa blok Sua-Sua dan blok Latou telah dilelang oleh Negara. Tetapi sampai hari ini, belum ada putusan inkrah bahwa perusahaan mana yang memenangkan lelang tersebut,” jelasnya.

Dijelaskan, khusus untuk sekitaran blok Latou ada beberapa perusahaan yang saat ini sedang beraktivitas, seperti PT Kasmar Tiar Raya (KTR), PT Kurnia Mining Resouces (KMR) dan PT Tambang Meneral Maju (TMM).

Sementara luas wilayah blok Latou, kata dia, hanya seluas 1348 Hektar. Olehnya itu, besar dugaan kami bahwa perusahan-perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan disekitar blok Latou sudah beraktivitas diluar titik kordinat, seperti PT Kasmar Tiar Raya yang memiliki Iuas wilayah IUP 199 Hektar. Tapi berdasarkan peta IUP wilayah tersebut masuk perumahan masyarakat, sekolah SMA dan persawahan warga.

Sementara PT Kurnia Mining Resources dengan luas wilayah IUP 210 Hektar, lebih banyak wilayahnya IUPnya masuk di wilayah pesisir pantai dan laut.

“Kemudian PT TMM sementara melakukan banding atas pencabutan IUP tahun 2014, terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara yang sampai hari ini belum selesai. Artinya secara legalitas dan administrasi belum bisa melakukan aktivitas pertambangan,” jelas Haeruddin.

Selain dugaan penambangan diluar titik kordinat (pencurian Ore Nikel), kata Haeruddin, ada beberapa keluhan masyarakat, seperti belum terbayarkannya pembebasan lahan masyarakat, tidak diberikan kompensasi yang dijadikan jalan kendaraan aktivitas penambangan. Kemudian merusak mata air yang di konsumsi masyarakat di daerah sekitaran aktivitas pertambangan.

“Kejadian ini sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu, tetapi sampai hari ini tak kunjung diselesaikan,” imbuhnya.

“Terkait dugaan pencurian Ore Nikel di wilayah blok Latou kami menganggap bahwa, para tingkat elit tutup mata melihat kondisi hari ini dan kami juga menduga bahwa ada banyak oknum- oknum yang terlibat. Baik di tingkat kabupaten maupun ditingkat provinsi,” terangnya.

Sementara itu Ketua Badko HMI Sultra, Eko Hasmawan Baso juga menegaskan bahwa, terkait dengan persoalan ini pihaknya akan melakukan presure dan mengawal terus mengawal masalah ini hingga tuntas.

“Kami menegaskan bahwa akan menindak lanjuti dugaan aktivias penambangan illegal (pencurian ore nikel) ini, agar diberikan sanksi hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

TIM

error: Jangan copy kerjamu bos