Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Bagian III, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar

1108
×

Bagian III, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar

Sebarkan artikel ini
Bagian III, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar
Anggota DPRD Sultra, Yudhianto Mahardika saat orientasi pembekalan di PPSDM Makassar, Sulsel FOTO: tim tegas.co

Materi KUA dan PPAS juga disampaikan dalam orientasi dan pembekalan anggota DPRD Sultra di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Siklus pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang – undangan.

Bagian III, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar
Anggota DPRD Sultra saat mengikuti orientasi di PPSDM Makassar Sulsel

Pengelolaan Keuangan Daerah diwujudkan dalam APBD

APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.

Tahapan dan Jadwal Penyusunan Apbd  Tahun anggaran 2020

Penyampaian Rancangan KUA  dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah

Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD

Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS

Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA  SKPD dan RKA-PPKD

Bagian II, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar
Anggota DPRD Sultra, Salam Sadia saat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pemateri FOTO: tim tegas.co

Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD

Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah

Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi

Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD

Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD

Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur

Bagian III, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar
Anggota DPRD Sultra saat mengikuti orientasi di PPSDM Makassar Sulsel

Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi

Penyampaian peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur

Pengaturan Penetapan rancangan KUA dan rancangan PPAS menjadi KUA dan PPAS apabila KDH dan DPRD tidak bersepakat

Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS, paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana maksud Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Bagian III, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar

STRUKTUR APBD

PENDAPATAN DAERAH

semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran..

BELANJA DAERAH

semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran

Bagian III, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar

PEMBIAYAAN DAERAH

semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

TIM

error: Jangan copy kerjamu bos