Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahPilkada Serentak

Berkas 4 Calon PAW Anggota DPRD Mubar Mandek di Meja Gubernur

1003
×

Berkas 4 Calon PAW Anggota DPRD Mubar Mandek di Meja Gubernur

Sebarkan artikel ini
Berkas 4 Calon PAW Anggota DPRD Mubar Mandek di Meja Gubernur
FOTO: ILUSTRASI

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Meski sudah memasuki bulan ke empat pasca diplenokan oleh KPU Kabupaten Muna Barat (Mubar) pada 1 Oktober 2018 lalu, namun hingga kini pelaksanaan pelantikan empat calon Pengganti Antar Waktu(PAW) Anggota DPRD Mubar belum juga ada kepastian. Hal ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan.

Sebelumnya juga, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), Ali Akbar mengatakan, berkas ke empat Calon PAW Anggota DPRD Mubar tersebut sudah di meja Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov Sultra.

“Sudah, sudah, saya sudah paraf. Sekarang sudah di atas meja Karo Hukum, dari Karo Hukum langsung ke Gubernur,” singkat Mantan Pj. Bupati Buteng itu, belum lama ini.

Sementara itu, saat disambangi di ruang kerjanya, Karo Hukum Pemda Sultra tidak dapat ditemui.

“Sedang keluar,” singkat salah satu pegawai yang tidak diketahui namanya pada tegas.co, Kamis (03/01/2019).

Namun dari informasi yang berhasil dihimpun, berkas ke empat calon PAW Anggota DPRD Mubar sudah ada di meja Gubernur Sultra sejak tangal 17 Desember 2018 lalu. Hanya saja, belum diteken oleh orang nomor satu di Sultra itu.

“Sudah di meja Gubernur (Ali Mazi), tapi belum diparaf,” ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Gubernur Sultra sendiri, lanjut dia, akhir-akhir ini jarang berkantor.

“Belum berkantor, terakhir kalo tidak salah waktu kegiatan ulang tahun Dharma Wanita kemarin,” pungkasnya.

Diketahui, keempat calon PAW Anggota DPRD Mubar yang berkasnya mandek di meja Gubernur tersebut yakni, La Harifu, Wa Ode Andriyani Umar, Hamsah masing masing dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Kadir Baiduri dari Partai Persatuan Pembagunan (PPP).

REPORTER: ODEK
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos