Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahEkobishotelSultra

BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama Kejati Sultra

926
×

BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – BPJS Ketenagakerjaan menggelar Rapat Evaluasi Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara. Rapat tersebut dihadiri oleh 20 orang karyawan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk membahas tentang 24 Perusahaan yang telah di SKK dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara sejak Januari 2017 lalu. Rapat tersebut dilgelar disebuah Rumah Makan Jl. Abunawas No. 38 C, Kamis malam (08/06).

PBJS ketenagakerjaan Sultra menggelar rapat bersama dengan kejaksaan Tinggi Sultra. FOTO : BAIM
PBJS ketenagakerjaan Sultra menggelar rapat bersama dengan kejaksaan Tinggi Sultra.
FOTO : BAIM

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kamari, SH Mengatakan, dari 24 Perusahaan yang diserahkan terbagi dalam dua Kategori, yaitu Perusahaan Menunggak iuran sebanyak 22 Perusahaan dan Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK) sebanyak 2 Perusahaan telah di SKK (Surat Kuasa Khusus).

Dalam proses Pengawasan Kejati Sultra melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), akan melakukan kunjungan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan yang diSKK dan telah menghasilkan Komitmen-komitmen, dimana perusahaan bersedia membayar tunggakan iuran dan bersedia mendaftarkan seluruh tenaga kerja, dimana faktanya dilapangan masih terdapat beberapa perusahaan yang masih belum patuh dalam menyelesaikan Kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini bisa saja dikenalan sangsi sesuai atuaran yang berlaku. Entah itu kena denda atau bahkan samapai ke ranah hukum perdata atau juga pidana,” jelas Kamari kepada tegas.co.

Selain itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan La Uno juga menjelaskan, dari 22 Perusahaan yang menunggak iuran, terdapat 6 Perusahaan yang patuh dalam menyelesaikan tunggakan iurannya dan masih ada 16 Perusahaan yang belum patuh sementara untuk PDS TK dari 2 perusahaan yang diserahkan semuanya patuh dan mendaftarkan seluruh Tenaga Kerjanya.

“Tentu saja hal ini diharapkan bisa dapat lebih meningkat lagi, sehingga hak-hak dari seluruh Tenaga Kerja yang ada di Kota Kendari dapat terpenuhi”. jelasnya

La Uno menambahkan, terdapat 3 Kategori Perusahaan yang wajib diSKK ke Kejaksaan, Yaitu Perusahaan Menunggak Iuran, Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK) dan Perusahaan Wajin Belum Daftar (PWBD). Pada Januari 2017 BPJS Ketenagekerjaan telah menyerahkan 24 Perusahaan untuk diSKK oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra, terdiri dari 22 Perusahaan Menunggak Iuran dan 2 PDS TK dengan total Tunggakan Iuran sebesar Rp. 2.114.058.745 dan Potensi Tenaga Kerja sebanyak 120 orang dalam proses SKK dan pengawasan yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra sampai dengan 31 Mei 2017 telah terealisasi.

“Penambahan Tenaga Kerja Sebesar 135 Tenaga Kerja atau sebesar 113 % dan Piutang Iuran sebesar Rp.882.559.331 atau sebesar 42 % dan masih tersisa 1.231.499.414 piutang Iuran yang belum Tuntas,” pungkas La Uno.

BAIM

PUBLISHER / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos