Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahWakatobi

Bupati Wakatobi Sampaikan LKPJ ke Dewan

512
×

Bupati Wakatobi Sampaikan LKPJ ke Dewan

Sebarkan artikel ini
Bupati Wakatobi Arhawi

TEGAS.CO.WAKATOBI-
Bupati Wakatobi Arhawi menyampaikan hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2019 kepada Dewan, digedung DPRD pada rapat paripurna, Selasa (5/05/2020).

Arhawi menuturkan, laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan bagian dari siklus rutin pemerintah daerah dalam kurun setahun. Secara transparan dan akuntabel, atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintah daerah.

“LKPJ ini merupakan implikasi logis dari prinsip akuntabilitas dan transparasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dalam masa setahun,” ucapnya.

Tak hanya itu, kata dia, hal tersebut merupakan kebijakan kepala daerah untuk melaporkan capaian pelaksanaan APBD tahun 2019. Selain itu, LKPJ pada prinsipnya adalah instrumen monitoring dan evaluasi dari proses desentralisasi, tugas umum pemerintah dan tugas pembantuan.

Lebih dari itu, penyusunan LKPJ adalah salah satu kewajiban kepala daerah sesuai ketentuan pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004.

“Hal ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. Dan bahan perbaikan, sehingga mencapai pemerintahan yang lebih baik, transparan, akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawab kan dimasa yang akan datang,” ungkapnya.

Untuk sementara ini, DPRD masih akan mempelajari dan ditelaah hasil LKPJ Bupati, sebelum ditanggapi melalui lima fraksi DPRD. Menurut Ketua DPRD Hamiruddin, seusai hal tersebut, DPRD akan menyampaikan pandangan masing-masing fraksi.

“Semoga dengan penilaian apa adanya itu, akan melahirkan butir-butir rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan LKPJ ini. Dengan kata lain, niat yang baik akan menghasilkan yang baik pula, namun baik buruknya hasil yang kita capai hanya Allah yang mengetahui,” pungkas Arhawi.

Rusdin

error: Jangan copy kerjamu bos