Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButonDaerahPilkada SerentakSultra

Cegah Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Buton Gelar Rakor

871
×

Cegah Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Buton Gelar Rakor

Sebarkan artikel ini
Cegah Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Buton Gelar Rakor
Rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bawaslu Buton. FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye pada pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama partai politik (Parpol) dan KPU Buton, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), di ruang rapat Kantor Bawaslu Buton, Rabu (17/08/2018).

Komisioner Bawaslu Buton Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Irfan mengatakan, Rakor tersebut dilakukan untuk menyatukan pemahaman terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Parpol maupun peserta Pemilu pada tahapan kampanye.

“Selama ini kami melihat banyaknya APK (Alat Peraga Kampanye) yang dipasang tidak sesuai titik-titik yang ditentukan,” ujar Irfan pada sejumlah awak media usai kegiatan tersebut, Rabu (17/10/2018).

Lanjutnya, kemungkinan juga Parpol sudah paham dengan apa yang disampaikan oleh KPU Buton. Tapi mungkin ada juga yang belum paham, makanya rapat koordinasi ini dianggap penting untuk dilaksanakan.

Dalam pertemuan ini sambungnya, juga banyak hal yang dibahas, antara lain mengenai lokasi, bagaimana, dan apa yang dilakukan Parpol maupun peserta Pemilu pada saat pemasangan APK. Sehingga mereka paham tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, agar satu pemahaman.

Dikatakannya, terkait pemasangan APK, pihaknya mengacu pada ketentuan KPU, dimana pada pemilihan legislatif tidak ditentukan dimana, bagaimana jadwal kampanye dilakukan. Tetapi, bagi setiap Parpol maupun peserta Pemilu yang ingin melakukan kampanye baik kampanye tatap muka atau metode kampanye lainnya agar mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dulu minimal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

“Diharapkan bagi mereka apapun yang dilakukan hendaknya terlebih dahulu memberitahukan kepada Kami (Bawaslu), Kepolisian dan KPU melalui surat pemberitahuan tertulis minimal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye,” katanya.

“Sampai hari ini Alhamdulilah belum ada kami temukan atau adanya laporan pengaduan dari masyarakat, parpol maupun peserta Pemilu mengenai pelanggaran kampanye,” tutupnya.

KONTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos