Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

DPR RI Minta Disosialisasikan Kenaikan STNK dan BPKB

910
×

DPR RI Minta Disosialisasikan Kenaikan STNK dan BPKB

Sebarkan artikel ini

tegas.co, JAKARTA – Diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu. Wenny Warouw salah satu anggota Komisi III DPR menilai kenaikan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) berlebihan. Kebijakan pemerintah menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mencapai dua hingga tiga kali lipat dianggap sangat membebani masyarakat.

Anggota DPR RI Wenny warouw memprotes diberlakukannya PP Nomor 60 tahun 2016 sebelum disosialisasikan. FOTO : RUL

Terkait hal itu anggota DPR protes atas kebijakan pemerintah yang dinilai sepihak. Apalagi, kebijakan tersebut tidak dikonsultasikan oleh DPR. “Itu berlebihan, seharusnya dibicarakan dengan wakil rakyat, karena ini membebani rakyat‎,” kata Wenny selaku anggota DPR RI Komisi III kepada wartawan, Jakarta, Kamis, (05/01/17).

Wenny pun menambahakan bahwa, kebijakan tersebut tanpa sosialisasi sehingga membuat rakyat kaget. Seharusnya pemerintah mengonsultasikan terlebih dahulu ke DPR sebelum memutuskan kebijakan tersebut. Alasannya, kebijakan tersebut sangat memengaruhi beban hidup masyarakat. Melihat kebijakan tersebut membuat pemerintah seolah-olah bersikap otoriter. Ia pun berencana menanyakan kebijakan tersebut kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

“Orang mau bayar pajak, Oh uang enggak cukup, tiba-tiba dinaikin. Seharusnya ada sosiasilasi terlebih dahulu mengenai kebijakan tersebut,” ujarnya.

Tarif pengurusan STNK, nomor pilihan, dan juga berbagai biaya lain terkait jasa kepolisian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.Besarnya biaya atau tarif layanan kepolisian sesuai PP No 10 tahun 2010 dan PP No 60 tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017.

RUL / MAN

 

error: Jangan copy kerjamu bos