Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

DPRD Konsel Pertanyakan Insentif Petugas Covid-19 yang Belum Dibayarkan

963
×

DPRD Konsel Pertanyakan Insentif Petugas Covid-19 yang Belum Dibayarkan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi III DPRD Konsel, Ramlan FOTO: MAHIDIN

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramlan mempertanyakan alokasi anggaran insentif petugas pos penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 19 (Covid-19), yang terbagi di 6 titik penjagaan se Konsel.

Keenam pos penjagaan tersebut, yakni pos penjagaan batas Kota Kendari – Konsel di Kecamatan Ranomeeto, Angata, Tinanggea, Moramo Utara, Laeya (Ambesea) dan Kecamatan Kolono.

Karena hingga saat ini, lanjut Ramlan, yang dibayarkan baru 14 hari. Sementara yang belum dibayarkan masih berkisar 1 bulan lebih.

“Dana insentif pos penanganan dan pencegahan Covid-19 yang beranggotakan dari TNI/Polri, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) sampai saat ini baru 14 hari yang telah dibayarkan dan Yang belum dibayarkan masih 1 Bulan lebih,” jelas Ramlan.

Selain itu, sambung dia, termasuk insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk Puskesmas dan insentif Tenaga Kesehatan RSUD sampai saat ini belum direalisasikan. Padahal, kata dia, waktu refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 itu sudah diporsikan anggarannya untuk insentif dengan rincian sebagai berikut, untuk Sekretariat Gugus Tugas sebesar Rp. 1,5 Miliar.

  1. Insentif Tenaga Kesehatan untuk Puskesmas sebesar Rp 500 Juta.
  2. Insentif Tenaga Kesehatan untuk RSUD sebesar Rp 300 Juta.

“Inikan aneh anggaran ada kok tidak dialokasikan. Terus ini anggaran dikemanakan, justru disini sudah kelihatan kalau pemerintah daerah tidak serius dalam hal penanganan bencana non alam wabah virus corona ini,” terangnya.

Dijelaskan, ketika kita mencermati isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) serta PMK 35 itu sangat jelas rujukannya, agar seluruh kepala daerah segera melakukan refocusing anggaran terkait penanganan, pencegahan Covid-19.

Salah satunya, tambah Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel ini, itu tadi insentif bagi ASN yang terlibat dalam hal penanganan, pencegahan Covid-19, bahkan daerah bisa kena sanksi dengan tidak diberikan dana transfer apabila tidak segera merefocusing anggaran untuk penanganan, pencegahan covid-19.

“Olehnya itu kami dari Fraksi Demokrat berharap agar pemerintah daerah segera menyikapi persoalan ini secara serius, untuk segera membayarkan insentif para ASN tersebut yang notabene merekalah garda terdepan dalam pencegahan Covid-19 di wilayah Konawe Selatan,” pungkasnya.

MAHIDIN

error: Jangan copy kerjamu bos