Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Konawe SelatanSultra

Edarkan Sabu, Pemuda Lainea Diringkus Satresnarkoba Polres Konsel

483
×

Edarkan Sabu, Pemuda Lainea Diringkus Satresnarkoba Polres Konsel

Sebarkan artikel ini
Tersangka Andi Rasid. FOTO HUMAS POLRES KONSEL

TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pemuda yang mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 19.15 Wita, dengan tersangka atas nama Andi Rasyid (41) alamat Desa Pamandati Kecamatan Lainea – Konsel.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ismail SH MM menjelaskan, bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut awalnya petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut, kata Ismail, bahwa di lorong pasar Desa Pamandati Kecamatan Lainea Kabupaten Konawe Selatan sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh tersangka Andi Rasid.

Kemudian, lanjut Ismail, petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku menyimpan, menguasai yang diduga Narkotika jenis Sabu, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pelaku sedang melakukan transaksi.

“Setelah dilakukan penggeledahan dikandang ayam samping rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti (BB) sebanyak 1 (Satu) Sachet diduga Narkotika jenis Sabu,” ungkap Muslimin. Kamis, 5/11/2020.

Setelah itu, sambung Ismail, petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa pelaku bersama BB ke Mapolres Konsel guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini BB yang diamankan, tambah Ismail, yakni 1 (satu) Sachet Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Buah Pirex Kaca, 1 (satu) Buah Korek Gas, 1 (satu) Buah tutup Bong, 1 (satu) buah pipet Hisap, 1 (satu) Buah Handphone Merk MITTO warna Silver Hitam Nomor SIM Card 082393671427. Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Konawe Selatan 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter: MN
Editor: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos