Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Jam Kerja Diubah, Langgar, PNS Bakal Dipubliskasi di TV Lokal

730
×

Jam Kerja Diubah, Langgar, PNS Bakal Dipubliskasi di TV Lokal

Sebarkan artikel ini
Jam Kerja Diubah, Langgar, PNS Bakal Dipubliskasi di TV Lokal
Jam Kerja Diubah, Langgar, PNS Bakal Dipubliskasi di TV Lokal FOTO : ASDAR LANTORO

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Usai libur lebaran tahun ini,  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan aturan baru bagi jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemda Kolaka yang akan berlaku sejak 07 Juli 2017 di mulai dari pukul 07.30-16.00 Wita

“Menjadi pukul 07.30 wita untuk waktu masuk kantor, sementara waktu pulang kantor juga berubah menjadi pukul 16.00 wita sore,” Kepala BKD kabupaten Kolaka, Mujahidin, Jumat (7/7/2017).

Untuk hari Senin-Kamis diberikan waktu sekitar 30 menit setiap harinya untuk istirihat,
sementara untuk hari Jumat, waktu istirihat yang sediakan sekitar 1 jam 30 menit guna memberikan waktu untuk sholat Jumat bagi umat muslim.

Menurut Mujahidin, aturan lama yang mengharuskan PNS di Pemda Kolaka masuk kantor pada pukul 07.00 pagi kerap dilanggar, umumnya PNS terlambat apel dengan berbagai alasan.

“Sehingga aturan tersebut diubah agar memberikan kesempatan kepada pegawai untuk keperluan lain sebelum masuk kantor,” terang Mujahidin.

Mujahidin menambahkan, dengan adanya aturan tersebut diharapkan tak ada lagi PNS di Kolaka yang terlambat masuk kantor.

Apabila dikemudian hari masih ada juga yang terlambat, akan diberikan sanksi sosial berupa pengumuman pada TV lokal nama–nama pegawai yang terlambat tersebut.

ASDAR LANTORO

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos