Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Kepulauan

Lakukan Aksi Demonstrasi, PPDI Sultra Minta Bupati Konkep Copot Kadis DPMD Konkep

1543
×

Lakukan Aksi Demonstrasi, PPDI Sultra Minta Bupati Konkep Copot Kadis DPMD Konkep

Sebarkan artikel ini
Lakukan Aksi Demonstrasi, PPDI Sultra Minta Bupati Konkep Copot Kadis DPMD Konkep
Lakukan Aksi Demonstrasi, PPDI Sultra Minta Bupati Konkep Copot Kadis DPMD Konkep

TEGAS.CO., KONAWE KEPULAUAN.- Persatuan Perangkat Desa Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (PPDI-Sultra) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar aksi demonstrasi menuntut Bupati Konkep Ir. H. Amrullah, MT untuk mencopot jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Drs. Muh Yani. Senin, 25 Juni 2022.

Dalam Aksi Demonstran yang di pelataran Kantor DPMD dan Kantor Bupati Konkep, Jendral lapangan (Jenlap) Darsan saat menyampaikan tuntutannya bahwa Wawonii adalah Kabupaten yang dimekarkan di tahun 2013 silam, sehingga menjadi sebuah otonomi daerah baru yang di dalamnnya terdapat Tujuh Kecamatan dan 89 Desa mengurus semua kebutuhan yang ada di daerah tersebut.

“Tidak lepas dari aturan yang mengikat bahwasanya semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Konkep sangat diperhatikan oleh masyarakat agar tidak bertolak belakang dengan Undeng-undang yang berlaku di Negara Indonesia,” kata Darsan. (25/7/2022)

Oleh karena itu, lanjut Ketua PPDI Sultra mengatakan bahwa sebuah kebijakan yang dikeluarkannya Tentang Status Perangkat desa harus sesuai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) nomor 67 tahun 2017 yang telah diubah dengan nomor 85 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. pasal 1 AA.

“Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati atau Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dalam Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kemudian dikuatkan dalam pasal 6 Ayat 1, lugasnya

Lanjutnya mengatakan, memperjelas dengan Surat Edaran (SE) Bupati Konkep pada tanggal 5 Januari 2022, pasal 2 ayat 1 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Oleh karena itu, tidak lepas dari dari pengawasan PPDI Sultra Kabupaten Konkep, terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa di Tahun 2021 yang tidak Sesuai peraturan perundang-uudangan yang berlaku, atas dasar aturan tersebut maka perlunya ketegasan Bupati untuk memberikan sangsi administrasi Kepada Kadis DPMD, Kerena dianggap tidak mematuhi dan menjalankan Surat Edaran Bupati yang dikeluarkan Tanggal 26 Januari 2022,” pungkas Darsan.

Di tempat yang sama, Koordinator lapangan (Korlap 1) Candra Adiatma dengan gamblang memaparkan tentang Peraturan Daerah (Perda) Bab IV tentang perangkat desa pasal 22 massa kerja perangkat desa berakhir setelah perangkat desa bersangkutan genap berusia 60 tahun, dan dalam Peraturan daerah (Perda) pasal 25 perangkat desa berhenti yaitu ketika meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

“Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Bab XI ketentuan peralihan pasal 33 perangkat desa yang terangkat sebelum ditetapkannya,” teriaknya.

Sambung Candra, bahwa Perda ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya, Peraturan Bupati Konkep nomor 3 tahun 2022 Tentang pedoman teknis Pengelolaan, tata cara pembagian dan penetapan besaran dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa yang bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Bahwa pembayaran siltap Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa harus berlaku non tunaii, namun dalam penerapannya saat ini, pemerintah daerah ternyata membijaksanai peraturan bupati yang belum diubah atau revisi,” tegasnya.

Sehingga PPDI menganggap jika terjadi demikian, maka secara tidak langsung sudah menyalahi aturan yang berlaku. Selain itu, Kepala Dinas PMD tidak menerapkan Surat Edaran Bupati atau tidak menaati surat edaran tersebut oleh kerena itu PPDI meminta agar kiranya Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan segera mencopot Kadis PMD sebelum Konflik semakin membesar,” pungkasnya.

Wakil Bupati Konkep Andi Muh Lutfi, SE., MM selaku yang menerima masa aksi mengatakan bahwa menindak lanjuti keluhan PPDI Sultra Kabupaten Konkep agar kira menunggu pak Bupati untuk meneruskan tuntutan.

“Insya Allah saya mediasi agar katemu sama pak Bupati, jadi kita tunggu saja pak Bupati datang,” singkatnya.

LAPORAN : ARKAM ASRULGAZALI

PUBLISHER: REDAKSI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos