Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumKonawe

Oknum ASN Konawe Selatan “Jual” Aset PT. Andalniaga Boemih Energy, Kerugian 2,5 Milliar

2574
×

Oknum ASN Konawe Selatan “Jual” Aset PT. Andalniaga Boemih Energy, Kerugian 2,5 Milliar

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang dugaan penjualan aset perusahaan tambang di PN Konawe

TEGAS.CO., KONAWE – Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Sidang pemeriksaan saksi terkait dugaan penjualan Aset PT. Andalniaga Boemih Energy (ABE), kecamatan Morosi kabupaten Konawe Sulaweai Tenggara (Sultra).

Terungkap dalam sidang itu, aset PT ABE diduga dijual oleh Noval Bungandali Tamburaka S.Sos tanpa sepengetahuan pemimpin perusahaan.

Direktur PT. ABE H. Syamsu Alam selaku pimpinan perusahaan tersebut saat ditemui menjelaskan, penjualan aset perusahaan dilakukan dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibuat Bastian Hadat pada 2017 lalu.

“Noval ini menjual atas dasar SKT yang diduga palsu, dibuat Bastian Hadat mantan Kades Morosi dan SKT itu juga di buat seakan akan pembuatannya di 2014, sementara hasil BAP di Polda Sultra Bastian ini sudah mengakui pembuatan SKT itu 2017 bukan 2014,” ungkapnya.

Syamsu menambahkan, aset PT. ABE yang dijual antara lain, lahan tanah seluas Empat Hektar are (Ha) dan Bangunan Mess ukuran 9 x 140 Meter persegi, di dalamnya terdapat  lima puluh kamar, Enam WC Umum dan Lima WC khusus dengan harga jual cukup besar.

“Semua aset perusahaan yang dia jual ini berjumlah Rp 2.5 Miliyar,” jelasnya.

Kata Syamsu, Noval adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Konawe Selatan (Konsel) dan juga mantan kuasa Direktur PT. AWP khusus di Torobulu tertanggal 20 Agustus 2017 pada saat PT.AWP masih eksis di pertambangan dan surat kuasa direkturnya dicabut pada Senin 25 November 2019. Sementara Bastian Hadat adalah mantan Kepala Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kab. Konawe, Sultra.

Syamsu merasa bingung karena perkara ini menurutnya aneh, Pasalnya Noval tidak memiliki jabatan apapun di PT. ABE namun menjual aset perusahaan dengan dasar SKT yang dimanipulasi.

“Noval Bungandali ini tidak memiliki jabatan apapun di PT. ABE, hanya berdasarkan SKT yang dimanipulasi lalu menjual aset, tapi dia lagi yang justru menggugat, sementara yang digugat saya sendiri sebagai pemilik perusahaan, kan aneh skali,” ujar Syamsu Alam sebagai pemilik perusahaan sambil geleng kepala.

R I C O

error: Jangan copy kerjamu bos