Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumSultra

Pencuri 32 TKP, Pernah Mengambil Senpi Milik Anggota Brimob

774
×

Pencuri 32 TKP, Pernah Mengambil Senpi Milik Anggota Brimob

Sebarkan artikel ini
Pencuri 32 TKP, Pernah Mengambil Senpi Milik Anggota Brimob
Pencuri 32 TKP, Pernah Mengambil Senpi Milik Anggota Brimob FOTO : NADHIR

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Langkah salah satu komplotan pelaku spesialis pembobol rumah warga, berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Penangkapan terhadap pelaku berinisial Rs atau Tg (29) usai Shalat Idul Fitri (Id).

RS merupakan warga Kota Kendari, yang dulunya berprofesi sebagai sopir di Bandara Halu Oleo. Pelaku dibekuk oleh aparat kepolisian di wilayah Andonohu, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Haryadi SIK mengatakan, aksinya pelaku ini sebanyak 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah satunya rumah milik anggota Brimob Polda Sultra.

“Pelaku ini mencuri Senpi milik anggota Brimob, pada tanggal 29 Juni 2016 lalu. Barang bukti Senpi ditemukan setelah 3-4 hari kejadian. Senpi tersebut sudah kita serahkan ke kesatuan yang bersangkuttan dan pelakunya baru kita tangkap, ” ucap Sigit Hadyadi, saat ditemui di Mako Polres Kendari, Rabu (5/7/2017).

Lanjut perwira berpangkat dua Melati dipundak, dalam rangka operasi Ramadhaniyah berhasil mengungkap satu pelaku yang sebenarnya mereka (Pelaku Red) berjumlah lima orang. Satu diantaranya tertangkap sedangkan empat orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

“Dua masih ada di Kota Kendari, sedangkan duanya lagi sudah meninggalkan Kendari,” terangnya.

Ia juga menuturkan, pelaku ini memang sangat lihay dalam kejaran aparat kepolisian. Tetapi, berkat kerja keras anggota dilapangan usai shalat Id pelaku berhasil ditangkap.

“Setelah ditangkap, kami melakukan pengeledahan di rumahnya yang terletak di wilayah Andonohu. Dirumah tersangka kita menemukkan barang bukti lainnya, kami pun mencocokkan dengan Laporan Polisi (LP) yang ada,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, pelaku lalu di bawa dilokasi tempat dia (Pelaku Red) pernah melakukan aksinya. Pelaku menyebutkan satu persatu dan sesuai dengan LP yang ada, sebanyak 32 TKP.

“Modus pelaku, dengan cara mengetok pintu rumah milik warga. Apabila dirumah tersebut tidak ada yang menjawab berarti rumah dalam keadaan kosong, pelaku pun langsung mengeksekusi dengan cara membobol pintu,” tuturnya.

Pelaku disiapkan pasal 363 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancanan 7 tahun penjara.

O N N O

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos