Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Tegas.co Nusantara

Pengungsi di Terminal Singkil Tuntut Pesangon

877
×

Pengungsi di Terminal Singkil Tuntut Pesangon

Sebarkan artikel ini

tegas.co, ACEH SINGKIL – Puluhan buruh yang diusir perusahaan perkebunan PT Runding Persada Putra (RPP), memilih mengungsi di Terminal Rimo, Aceh Singkil, karena tuntutan mereka belum dipenuhi perusahaan perkebunan itu.

Buruh yang mengungsi di Terminal Singkil Tuntut Pesangon FOTO : MAN
Buruh yang mengungsi di Terminal Singkil Tuntut Pesangon FOTO : MAN

Ketua LSM Fappar RI Aceh Singkil, Hitler Tumangger selaku pendamping hukum puluhan buruh tersebut kepada wartawan Minggu (16/4/2017) di Singkil mengatakan, para buruh bertahan hingga tuntuntannya dituntaskan.

Para buruh mdenuntut agar pihak perusahaan menyelesaikan Upah Minimum Pekerja (UMP), sisa pemotongan gaji, dan fasilitas anak sekolah selama enam bulan.

Dan meminta agar salah satu buruh yang ditahan Polres dibebaskan karena telah diadukan oleh pihak PT Runding bernama Derius Laia,

Para buruh menilai pengaduan itu terindikasi rekayasa dan menuntut kompensasi ongkos pemulangan ke kampong halamannya.

“Jadi empat tuntutan itu harus diselesaikan, kalau sudah, barulah mereka bisa angkat kaki dari terminal Rimo,  Aceh Singkil ini,” tukas Hitler.

Dikatakan, para buruh tetap bertahan dan akan melakukan langkah-langkah hukum sampai hak-haknya terpenuhi.

Ada 27 para pekerja sudah termasuk istri dan anak-anaknya dengan jumlah 48 jiwa yang bertahan di Terminal Rimo sejak Rabu (12/4/2017) masih bertahan hingga sekarang ini.

Sedangkan untuk kebutuhan Konsumsi pangan para pengungsi untuk sementara ini, ditanggung oleh Pemkab setempat melalui Camat Gunung Meriah.

Hitler Tumangger menambahkan, selaku Kuasa hukum pekerja masyarakat perantauan itu, PT Runding Persada Putra harus segera membayar hak-hak pekerja dan kepada Pemkab Aceh Singkil agar tidak diam.

“Pemkab Aceh Singkil itu punya tanggung jawab penjaga warga negara indonesia sebagai pekerja diperkebunan, itu telah diatur oleh undang – undang,”cetus Hilter.

Hitler menilai adanya rapat Musyawarah tim Pansus DPRK pada Kamis (13/4/2017) lalu, menegaskan, pihak PT RPP menyelesaikan permasalahan 1 x 24 jam, namun nyatanya tidak terselesaikan.

“Artinya DPRK Aceh Singkil tidak dihargai oleh PT Runding dan DPRK Aceh Singkil terkesan dilecehkan oleh Diktator PT Runding Persada Putra, sehingga DPRK Aceh Singkil dinilai tidak ada harganya,”kritik Hilter.

Sebelumnya, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil, Jaruddin saat meninjau para buruh yang mengungsi di tetrminal Rimo mengatakan, akan tetap menampung keberatan mereka terhadap perusahaan PT RPP.

“Kepincangannya antara pihak perusaan dengan pihak buruh yang diusirnya tidak ada kontrak perjanjian kerja bersama secara administratif atau tertulis, ” jelasnya.

Sementara hak-hak para pekerja tetap kita selesaikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, akan kita sampaikan kepada pihak perusahaan untuk dibayarkan.

MAN

PUBLICIZER : MAS’UD

Terima kasih