Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButonDaerahHukum

Perkara Asusila di PN Pasarwajo Meningkat

915
×

Perkara Asusila di PN Pasarwajo Meningkat

Sebarkan artikel ini
Perkara Asusila di PN Pasarwajo Meningkat
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, saat ditemui ruang kerjanya, Kamis (28/2/2019) FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Perkara asusila yang masuk khususnya di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Ketua PN Pasarwajo Makhsuddin SH. MH, melalui Humas PN Pasarwajo Mahmid SH mengatakan, awal 2019 ini sudah terdapat 15 perkara.

Dua diantaranya perkara asusila orang tua, paman dan kakeknya menyetubui anak, keponakan dan cucunya sendiri.

“Dari 15 perkara asusila ini sudah setengah berhasil kami putuskan, dua diantaranya asusila orang tua menyetubui anaknya, di Kabupaten Buton Selatan,”jelas Mahmid saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/2/2019).

Lanjut Mahmid, 15 perkara asusila ini didominasi pencabulan anak dibawah umur, sesuai yang diatur dalam pasal 81 Undang-undang (UU) perlindungan anak pada ayat 3.

Dalam UU perlindungan anak itu yang tidak ada hubungan keluarga atau bukan orang tua atau walinya diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan yang dilakukan orang tua kandung ditambah 1/3, yaitu 20 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

“Jadi kami di pengadilan tidak main-main terkait kasus asusila apalagi menyangkut anak dibawah umur serta orang tua yang menyetubui anaknya sendiri. Dan itu sudah pasti akan diberikan hukuman maksimal. Itu juga sejalan dengan tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton,”ujarnya.

Kata Mahmid, majelis hakim menjatuhkan hukuman agar ada efek jerah bagi yang lain. Mungkin juga karena kurang pengetahuan masyarakat bahwa kasus asusila ini berat hukumannya seperti yang diatur pada UU perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun kalau maksimalnya 15 atau 20 tahun penjara.

Diharapkan, dengan banyaknya kejadian perkara asusila ini lanjut Mahmid, akan menjadi perhatian bagi pemerintah setempat.

“Seharusnya pemerintah mengevaluasi kenapa ini ada terjadi fakta seperti ini di masyarakat,”harapnya.

Untuk diketahui, perkara asusila ini dari dulu sudah terjadi seperti pemerkosaan dan perzinaan. Namun memasuki tahun-tahun sekarang dari segi pelaku dan korban kejadian atau peristiwanya beragam serta semakin aneh.

REPORTER: SUPARMAN

PUB;LISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos