Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (26/11/2019). Keduanya yakni masing-masing berinisial I alias B dan A.
Pada awalnya polisi mengamankan B, warga Kelurahan Sakuli, Kecamatan Kolaka dengan barang bukti 0.3 gram sabu.
I alias B diamankan di sebuah hotel yang terletak di bilangan Jalan Khairil Anwar. Hasil interogasi polisi, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Dari tangan tersangka A polisi menyita satu paket sabu seberat 0.5 gram.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi polisi yang dipantau sejak dua pekan terakhir. Bahkan tersangka A merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2018.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.