Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKolakaSultra

Polres Kolaka Amankan Dua Terduga Pengedar Narkoba

1446
×

Polres Kolaka Amankan Dua Terduga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Kolaka Amankan Dua Terduga Pengedar Narkoba
Polres Kolaka menangkap dua tersangka pengedar narkoba.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (26/11/2019). Keduanya yakni masing-masing berinisial I alias B dan A.

Pada awalnya polisi mengamankan B, warga Kelurahan Sakuli, Kecamatan Kolaka dengan barang bukti 0.3 gram sabu.

I alias B diamankan di sebuah hotel yang terletak di bilangan Jalan Khairil Anwar. Hasil interogasi polisi, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Dari tangan tersangka A polisi menyita satu paket sabu seberat 0.5 gram.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi polisi yang dipantau sejak dua pekan terakhir. Bahkan tersangka A merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2018.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

error: Jangan copy kerjamu bos