Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Rasa Suka Berujung “Cabul”, Polisi Amankan Pemuda di Mubar

1382
×

Rasa Suka Berujung “Cabul”, Polisi Amankan Pemuda di Mubar

Sebarkan artikel ini
Rasa Suka Berujung “Cabul”, Polisi Amankan Pemuda di Mubar

TEGAS.CO,. MUNA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kusambi, Polres Muna, menangkap seorang pemuda yang berprofesi sebagai nelayan di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, Selasa malam sekitar pukul 20.00 Wita, (15/3/22).

AL (18) warga Desa Latawe, Kecamatan Napano Kusambi, Mubar, ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana (TP) pencabulan terhadap anak dibawah umur, korbanya JM (13) yang masih berstatus pelajar.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldy Saputra menyampaikan, berdasarkan laporan kepolisian pihaknya telah mengamankan seorang pemuda terkait dugaan TP Pencabulan anak dibawah umur.

“Sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna terhitung tanggal 16 Maret 2022 untuk 20 hari kedepannya,” ucap Astaman lewat pesan tertulis, Rabu (16/3/22).

Astaman membeberkan, motif pelaku melakukan perbuatannya disebabkan sudah lama memiliki perasaan suka terhadap korban. Atas perasaan itu, pada Sabtu (12/3/22), saat korban berkunjung kerumah pelaku untuk menagih utang pembelian pulsa berakhir hampir digauli oleh pelaku.

“Saat di rumah pelaku, korban dipersilahkan masuk kedalam rumah, sehingga korban langsung menuruti. Korban langsung masuk ke dapur, pelaku langsung membayar harga pulsa. Setelah itu korban pamit pulang tetapi pelaku langsung menarik rambut dan baju sehingga korban terbaring. Saat melihat korban sudah terbaring, pelaku membaringkan badannya diatas korban dan mencium pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, korban berteriak dan langsung melarikan diri dari rumah pelaku,” jelas Kasat Reskrim

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bersama keluarganya ke Polsek Kusambi, juga hasil pemeriksaan sejumlah pihak dengan bukti yang cukup sehingga diterbitkan surat penangkapan,” ucapnya.

Astaman menambahkan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2004 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak RP. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” ujarnya.

Laporan: FAISAL

Editor: YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos