Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
BeritaBerita UtamaIndonesiaNasional

Rokok Eletrik Dikenakan Pajak? Ini Penjelasanya

224
×

Rokok Eletrik Dikenakan Pajak? Ini Penjelasanya

Sebarkan artikel ini
Rokok Eletrik Dikenakan Pajak? Ini Penjelasanya
Contoh Rokok Eletrik

TEGAS.CO,. – 1 Januari 2024, rokok elektrik telah dikenai pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mengatur Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Kebijakan ini merupakan respons terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” ujar Deni, Sabtu (29/12/2023) yang di kutip dari Narasi Daily.

Deni Surjantoro selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa penerapan pajak ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Pentingnya peran pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha rokok elektrik, dalam mendukung kebijakan ini tidak dapat diabaikan.

Rokok elektrik termasuk dalam barang kena cukai berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Cukai dikenakan pada barang kena cukai, seperti rokok elektrik, hasil tembakau, dan produk tembakau lainnya.

Meskipun cukai rokok elektrik berdampak pada pengenaan pajak rokok, namun pada tahun 2018, Pajak Rokok belum diterapkan seiring dengan cukai rokok.

Deni menjelaskan bahwa ini adalah langkah transisi yang mencerminkan implementasi konsep piggyback taxes sejak 2014, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.

“Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009,” jelasnya.

Deni Surjantoro menyatakan bahwa pendekatan ini lebih adil, mengingat rokok konvensional melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik yang telah lebih dulu dikenai pajak rokok sejak 2014, serta memberikan kontribusi signifikan pada pendapatan negara.

Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik diyakini dapat memengaruhi kesehatan dan berbagai zat yang terkandung dalam rokok elektrik dianggap sebagai barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

Meskipun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya mencapai Rp 1,75 triliun atau 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun, Kementerian Keuangan berpendapat bahwa kebijakan pajak ini adalah kontribusi bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha rokok elektrik. Mereka berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.

Deni Surjantoro juga menyoroti bahwa setidaknya 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini akan dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum, yang pada akhirnya akan mendukung peningkatan pelayanan publik di daerah.

 

Publisher

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos