Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButonDaerahSultra

Sat Pol PP Buton Warning Pemilik Bangunan yang Tidak Punya IMB

1089
×

Sat Pol PP Buton Warning Pemilik Bangunan yang Tidak Punya IMB

Sebarkan artikel ini
Sat Pol PP Buton Warning Pemilik Bangunan yang Tidak Punya IMB
Kasat Pol PP Kabupaten Buton, Juriadin. FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan inspeksi mendadak (Sidak), disejumlah bangunan di Ibukota Kabupaten yaitu Kecamatan Pasarwajo, terkait kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sidak ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 hingga 19 Oktober 2018.

Kasat Pol PP Kabupaten Buton, Juriadin mengatakan, kegiatan yang dilakukan selama dua hari ini, dalam rangka penegakan peratutan daerah (Perda).

“Ini sesuai Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dan Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang tata bangunan,” ujar Juriadin pada tegas.co, Jumat (19/10/2018).

Dikatakan, dari hasil turun lapangan selama dua hari, hasilnya sebagian besar bangunan milik masyarakat baik yang lama maupun yang baru dibangun tidak memiliki IMB dan juga tidak memiliki izin merubah konstruksi bangunan.

“Langkah yang kami lakukan untuk saat ini masih bersifat imbauan (persuasif). Kami imbau terlebih dahulu agar kemudian secepatnya diurus IMB-nya. Sebab ini regulasi, dan kalaupun tidak diurus dalam jangka waktu tertentu, terpaksa kami turun untuk penindakan,” tegas Juriadin.

“Nantinya kami tidak akan toleransi lagi, sebab ini adalah aturan yang wajib kita tegakkan,” sambungnya.

Juriadin mengaku, imbauan tersebut rutin dilakukan. Hanya saja, kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya IMB.

“Sebenarnya terkait IMB tidak perluh lagi kita sosialisasikan saat ini, dimana sebenarnya masyarakat sudah mengetahuinya, hanya karena mungkin melihat kurangnya pengawasan dari Instansi terkait sehingga kemudian masyarakat mencoba membiarkannya,” ucapnya.

“Harapan kita, masyarakat menaati atau mengindahkan Perda Nomor 8 tahun 2010 dan Perda Nomor 2 tahun 2016, dimana kalau kita mau membangun, maka terlebih dahulu mengurus izinnya. Kepada instansi terkait kita bisa saling kolaborasi, berintegrasi atau berkoordinasi agar sinergis, dalam rangka pelaksanaan penegakan Perda khususnya di wilayah Kabupaten Buton, demi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daaerah),” tutupnya.

KONTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos