Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahPendidikanTegas.co Nusantara

Terancam D.O Massal, Puluhan Mahasiswa Sambangi Ombudsman Yogyakarta

892
×

Terancam D.O Massal, Puluhan Mahasiswa Sambangi Ombudsman Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

tegas.co., YOGYAKARTA – Surat edaran tentang peringatan Drop Out (DO) massal dari pihak rektorat, membuat puluhan Mahasiswa Universitas Proklamasi (Unprok) 45 geram dan melapor ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jum’at (2/6/2017). Sebelum diterima oleh pihak Ombudsman, massa tersebut melakukan orasi terlebih dahulu di halaman kantor Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Yogyakarta, Budhi Masthuri saat memberikan keterangan pers. FOTO : NADHIR
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Yogyakarta, Budhi Masthuri saat memberikan keterangan pers. FOTO : NADHIR

Presiden Mahasiswa Universitas Proklamasi (Unprok) 45, M. Junaidi, menerangkan, sebelum adanya surat peringatan tersebut, pihaknya sempat menggelar aksi di gedung rektorat menuntut rektor terpilih yang tidak memiliki kontribusi terhadap kampus dan pengangkatan secara manipulatif.

“Kami selaku mahasiswa tentu punya tanggung jawab terhadap kondisi ini, apalagi kondisi ini nerdampak langsung pada kondisi kegiatan akademik mahasiswa,” ujarnya.

Tragisnya, pihak kampus bukannya melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kampus, mereka justru mengeluarkan surat peringatan dan surat pemberhentian mahasiswa secara massal.

Menurutnya, tindakan rektor yang mengeluarkan surat edaran pemberhentian mahasiswa secara massal merupakan bentuk pelanggaran terhadap beberpa peraturan perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Tindakan pemberhentian ini kami yakini sebagai bagian dari pembungkaman aspirasi mahasiswa di rumahnya sendiri, bernama kampus,” katanya.

Junaidi menambahkan, atas tindakan tersebut mahasiswa menilai telah terjadi tindakan maladministrasi yang dilakukan pihak kampus. Maka dari itu, pihaknya melaporkan ke Ombudsman RI Yogyakarta.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Yogyakarta, Budhi Masthuri  menerangkan, sesuai prosedur yang berlaku, pihaknya dituntut harus netral dengan memberikan kedua belah pihak memberikan keterangannya.

“Kami akan mendengar keterangan keduanya, dengan minta klarifikasi pihak kampus mengenai substansi laporan mahasiswanya,” ungkapnya.

Lanjut, Budhi, dikarenakan ada surat peringatan yang memiliki jatuh tempo maka pihaknya akan memberikan perlakuan khusus atas laporan tersebut dengan kerja lebih cepat.

“Kemungkinan besar kami akan ke kampus untuk meminta klarifikasi senin besok. Yang terpenting, kampus harus benar-benar mempertimbangkan keberlangsungan studi mahasiswanya, akan kita carikan solusi bagi hak-hak mahasiswa untuk menjalankan pendidikannya,” pungkasnya.

NADHIR ATTAMIMI / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos