Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, DPRD Konsel Pertemukan Pemilik Lahan dan PT Merbau

736
×

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, DPRD Konsel Pertemukan Pemilik Lahan dan PT Merbau

Sebarkan artikel ini

Menindak lanjuti aduan masyarakat Desa Laeya dan Desa Lerepako Kecamatan Laeya terkait dugaan penyerobotan lahan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irham Kalenggo langsung meresponnya dengan menggelar acara tatap muka bersama pemilik lahan dan pihak perusahaan PT Merbau. Bertempat di Balai Pertemuan Desa Laeya. Rabu, 31/7/2019.

“Warga dua desa ini mengadukan terkait lahan mereka ada yang telah digusur PT Merbau dan ada yang baru mau digusur. Sementara versi masyarakat mereka mengaku belum pernah menjual lahannya,” ujar Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo usai menggelar tatap muka bersama masyarakat dan pihak PT Merbau.

Acara tatap muka ini, sambung Irham, untuk mengklarifikasi sejauh mana status kepemilikan lahan masyarakat tersebut. Dan pihak PT Merbau yang juga mengklaim sebagai lahannya.

“Hari ini kita turun mengidentifikasi secara administrasi. Yang mana warga-warga yang telah menjual tanahnya atau tidak. Untuk Desa Lerepako dari 25 pemilik lahan hanya tiga warga yang pernah menjual. Itupun dari tiga pemilik yang telah menjual diakui ada tanah yang mereka sudah jual dan ada tanah yang belum mereka jual tetapi sudah di gusur oleh PT Merbau,” terang Irham Kalenggo.

Menurut Ketua Golkar Konsel ini, untuk warga Desa Laeya yang lagi menuntut keadilan dari sekitar 47 hektar, yang telah digusur baru sekitar 1,9 hektar. Mereka minta ini didudukan yang sebenarnya. Apakah tanah itu sudah dibeli PT Merbau kepada siapa. Karena pemilik lahan merasa mereka belum menjual sehingga mereka meminta untuk tidak digusur.

Olehnya itu, masyarakat kedua desa mengadu ke DPRD, untuk meminta bantuan penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami akan menyurati pimpinan PT Merbau agar lokasi-lokasi yang belum digusur jangan digusur dulu. Lokasi yang telah digusur hentikan aktivitasnya sebelum ada finalisasi atau klarifikasi pemilik sah,” ungkapnya.

Irham berjanji dua pekan persoalan antara warga dan perusahaan semoga tuntas. Pekan depan kita akan turun langsung lihat kondisi lapangan.

“Sesuai aduan masyarakat tanah yang diduga menjadi sengketa sekitar 70-80 hektar,” imbuhnya.

Irham berharap karena masalah ini telah dipercayakan kepada DPRD maka dirinya mengajak agar dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

“Kalau tanah itu tanah masyarakat, maka perusahaan jangan menggarap. Begitu pula sebaliknya, jika tanah itu telah dijual maka masyarakat serahkan kepada perusahaan. Intinya DPRD berada ditengah-tengah untuk menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.

MAHIDIN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos