Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKendari

Unsultra Gelar Sosialisasi Pengaruh Alkoholisme di Desa Lerepako Konsel

737
×

Unsultra Gelar Sosialisasi Pengaruh Alkoholisme di Desa Lerepako Konsel

Sebarkan artikel ini

 

Unsultra Gelar Sosialisasi Pengaruh Alkoholisme di Desa Lerepako Konsel
Foto bersama Tim Peneliti Fakultas Hukum Unsultra dengan pihak Polres Konsel

TEGAS.CO, KENDARI – Fakultas Hukum (FH) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) melaksanakan sosialisasi pengaruh alkoholisme terhadap tindak kejahatan di Desa Lerepako Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 29 September 2022 lalu.

Sosialisasi ini dalam rangka penelitian Fakultas Hukum Unsultra tahun 2022. Tim peneliti diwakili oleh Dr. Amir Faisal, SH., MH. dan Ayu Lestari Dewi, SH., MH.

Pelaksanaan kegiatan ini bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Konsel, yang hadir mewakili Kapolres AKBP Wisnu Wibowo, SH., SIK., MH, yakni
Kasat Reskrim Iptu Henriyanto Tandirerung, SIK sekaligus memberikan materi sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henriyanto saat membawakan materi, bahwa pada lokasi dimana sebaran kasus yang paling sering terjadi pada wilayah Konawe Selatan adalah Desa Lerepako.

Selain itu, lanjut Henriyanto, sosialisasi ini dilakukan dengan merujuk pada data tingkat kejahatan di Kabupaten Konawe Selatan yang tercatat pada Satuan Reskrim Polres Konsel pada tahun 2021 terdapat, 62 kasus kejahatan dan pada tahun 2022 hingga September tercatat 58 kasus kejahatan.

“Dimana tindak kejahatan yang terjadi beragam dari penganiayaan, pengeroyokan, KDRT, pengancaman bahkan pembunuhan, dan keseluruhannya diakibatkan oleh konsumsi minuman keras beralkohol,” jelasnya.

Menurut Henriyanto, pada dasarnya hal ini diakibatkan bukan karena ketidaktahuan masyarakat akan bahaya minuman keras beralkohol. Dampak yang ditimbulkan setelahnya menjadi hal yang tidak dipedulikan akibat stigma yang berkembang dimasyarakat. Bahwa seorang yang mengonsumsi minuman keras beralkohol tidak akan mendapatkan sanksi kurungan penjara.

“Dan daerah Kabupaten Konawe Selatan khususnya tidak memiliki dasar aturan yang dibuat untuk mengatasi maraknya peredaran minuman keras beralkohol, sehingga sering terjadi benturan antara pengambil kebijakan dilapangan serta penegakan hukum yang tepat guna menghilangkan kebiasaan minum alkohol yang pada akhirnya dapat membawa dampak kriminalitas terjadi,” terangnya.

Unsultra Gelar Sosialisasi Pengaruh Alkoholisme di Desa Lerepako Konsel
Foto bersama usai pelaksanaan sosialisasi

Kemudian pandangan masyarakat lainnya, tambah dia, menganggap bahwa tidak ada sanksi yang berat bagi produsen khususnya minuman keras lokal yang dibuat dengan metode tradisional, dan sering dikonsumsi masyarakat Konsel selama ini, sehingga maraknya industri kecil atau rumahan pembuat minuman beralkohol tradisional menjadi tidak punya rasa kekhawatiran mengingat sanksi yang diberikan hanyalah sebatas pembinaan dengan imbauan, anjuran dan pendataan.

Sehingga, tambah dia, diperlukan sanksi tegas juga aturan yang dapat dipergunakan sebagai dasar penegakkan hukum ketika turun ke lapangan bagi aparat penegak hukum, khususnya di daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Sedangkan, Tim Peneliti FH Unsultra Dr. Amir Faisal diakhir sosialisasi menegaskan, bahwa penghentian produksi alkohol dalam skala tradisional maupun rumahan tidak hanya akan mengurangi kemungkinan tindak kejahatan khususnya di daerah Konawe Selatan.

Akan tetapi, kata dia, juga dapat menyelamatkan generasi dari kebiasaan yang salah, dan menghindarkan produsen alkohol tradisional dari usaha yang dapat merugikan masyarakat, dan daerah Konawe Selatan khususnya.

Sementara itu, Tim Peneliti FH Unsultra lainnya, Ayu Lestari Dewi kepada awak media menjelaskan, bahwa melihat konsumen alkoholisme bisa merupakan bagian dari kelompok masyarakat dengan pelarian psikologis.

Tentunya, hal ini merupakan anggapan yang salah mengenai stamina dan stigma budaya yang ditimbulkan akibat kebiasaan yang berkembang.

“Dimana ketika ada acara seremoni, ataupun keramaian maka alkohol tersedia sebagai bagian dari kebiasaan yang berkembang dan telah terjadi sejak lama, dan ini adalah anggapan yang sangat keliru dan salah,” jelas Ayu Lestari Dewi kepada awak media ini. Senin (31/10/2022)

Sebab, tambah dosen FH Unsultra ini, alkoholisme merupakan hal yang sering menimbulkan masalah sosial dan dinamika hidup masyarakat yang kompleks.

“Dimana kenyataanya, pengonsumsi minuman beralkohol dengan melebihi kadar yang seharusnya akan berada dalam kondisi hilang kesadaran (mabuk). Hal tersebut terindikasi mampu melakukan sebuah tindak kriminal meskipun tidak serta merta alkohol adalah penyebab tindak kejahatan dapat terjadi,” kata Ayu Lestari Dewi menambahkan.

Penulis/Publisher : MAHIDIN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos