Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKolakaPendidikan

USN Kolaka Dinilai Salah Tafsir Pembebenan Biaya KKN, Mahasiswa Jadi Korban

1390
×

USN Kolaka Dinilai Salah Tafsir Pembebenan Biaya KKN, Mahasiswa Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Kebijakan kampus Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka dalam menetapkan pembebanaan biaya KKN (Kuliah Kerja Nyata) terhadap mahasiswa sama sekali jauh dari tafsiran Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2017 Pasal 7 Nomor  1 Poin b.

Seperti apa yang dijelaskan oleh Kordinator Humas Panitia KKN USN Kolaka, Takwa, S.Pd., M.Hum.

Takwa dalam menyikapi sorotan publik mengatakan, landasan Penetapan biaya KKN adalah Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2017 Pasal 7 Nomor  1 “Tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Penulis menanggapi bahwa pihak kampus (Bapak Takwa) keliru dan salah dalam menafsirkan Permen tersebut, terkhusus pada Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2017 Pasal 7 Nomor  1 Poin b,“PTN tidak menanggung Biaya Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN)”kata Rivaldi.

Sehubungan dengan Permen tersebut tidak menanggung Biaya KKN bukan berarti mengisyaratkan untuk menetapkan pembebanaan biaya KKN senilai Rp. 850.000 terhadap Mahasiswa.

Pihak kampus tidak berhak mengitervensi dan menetapkan nominal biaya KKN terhadap mahasiswa, apalagi tanpa persetujuan dari mahasiswa itu sendiri.

Kemudian apabila mahasiswa tidak memenuhi kebijakan kampus tersebut lantas dengan mudahnya menyatakan mahasiswa tidak dapat melaksanakan KKN (Kuliah Kerja Nyata).

Dengan tidak mengikutsertakan mahasiswa yang tidak mampu memenuhi kebijakan kampus, sama halnya, pihak kampus merampas hak kewajiban mahasiswa terhadap salah satu poin dari Tridharma PTN, yaitu pengabdian terhadap masyarakat.

Ditambah lagi pihak Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka tiduk punya dasar Hukum dalam menetapkan pembebanaan Biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN) Senila Rp. 850.000 terhadap mahasiswa.

Akibat dari kebijakan tersebut, tidak sedikit jumlah mahasiswa yang tidak dapat melaksanakan KKN (Hanya Mahasiswa Mampu yang dapat ikut KKN) dan menyangkut penetapan biaya KKN yang nilainya di tetapkan tanpa Survei terlebih dahulu (Menurut mahasiswa).

Seharusnya, pihak Universitas melakukan survei terlebih dahulu sebelum menetapkan rincian anggaran peserta KKN (kuliah Kerja Nyata) yang dinominalkan Rp.850.000 tersebut, dan harus ada persetujuan dari pihak mahasiswa USN agar semua mahasiswa dapat melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Ada apa dibalik penetapan biaya Kuliah Kerja Nyata kampus merah maron tersebut?, apakah karena mahasiswa dianggap tidak mampu dalam menejeman biaya KKN mereka, ataukah pihak kampus jauh lebih tahu kondisi ekonomi mahasiswanya.

“Guru yang tak tahan kritik boleh masuk keranjang sampah. Guru bukan dewa dan selalu benar, dan murid bukan kerbau”. SOE HOK GIE.

Sebelumnya diberitakan, melalui Koordinator Humas Panitia KKN USN Kolaka Tahun 2018, Takwa, S.Pd., M.Hum menyampaikan hak jawab melalui rilis yang dikirim ke redaksi tegas.co, Kamis (26/7/2018) yakni,

Permen Ristekdikti yang dijadikan dasar oleh penulis (Rivaldi Rusdi red) adalah Permen Ristekdikti No. 22 Tahun 2015 Pasal 8-10, tentang Biaya Kuliah Tunggal  (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang mana Permen Ristekdikti ini sudah kadaluarsa.

Sedangkan Permen Ristekdikti yang kami jadikan dasar adalah, Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2017 Pasal 7 Nomor  1 Poin a, b, dan c.

“Tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebagaimana diatur Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2017 perihal, Pasal 7 Ayat 1 : PTN tidak menanggung baiaya mahasiswa yang terdiri atas, Biaya yang bersifat pribadi, Biaya Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Biaya Asrama,”tulis Takwa dalam rilisnya.

Dengan demikian, kata dia, sudah jelas amanat permenristek dikti telah dilaksanakan oleh USN. “Dengan klarifikasi ini, maka kami selaku pihak yang berkeberatan/merasa dirugikan dengan kekeliruan akibat adanya pemberitaan tersebut, memberikan hak jawab untuk segera dimuat pada media yang menerbitkan berita tersebut, agar tidak terjadi pemahaman yang keliru atau persepsi yang negatif, dikalangan masyarakat (publik).

Baca

https://tegas.co/ini-tanggapan-usn-kolaka-terkait-biaya-kkn-yang-dinilai-langgar-amanat-ukt/

Baca juga

https://tegas.co/biaya-kkn-usn-kolaka-langgar-amanat-ukt/

REPORTER: AS LAN

PUBLISER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos