Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKolaka

Warga Kolaka Utara Kedapatan Curi Handphone di Masjid Kolaka

1396
×

Warga Kolaka Utara Kedapatan Curi Handphone di Masjid Kolaka

Sebarkan artikel ini
Warga Kolaka Utara Kedapatan Curi Handphone di Masjid Kolaka
Pelaku saat diringkus tim elang 007

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Tim elang anti bandit 007 polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan tersangka pencurian hand phone milik jamaah di sebuah mesjid pada Selasa malam 14 Mei 2019.

Tersangka bernama Yogi Saputra (19), warga desa Ujung Tobaku, kecamatan Katoi, kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Dirinya diringkus polisi karena tersangka nekat mencuri hand phone di mesjid At Taqwa (Mesjid raya kolaka), kelurahan Latambaga, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada 07 Mei 2019 lalu, dan sempat terekam CCTV yang ada di mesjid.

Rekaman CCTV memperlihatkan salah seorang jamaah yang sedang tertidur di dalam mesjid sambil menunggu waktu berbuka puasa.

Tiba – tiba tersangka datang dan langsung mencuri Hp milik korban yang berada disampingnya.

Dihadapan polisi, pengangguran asal Kolaka Utara ini mengaku nekat mencuri lantaran keinginannya memiliki Hp Android tak pernah terkabul karena tak punya uang.

Sehingga ketika mendapati Hp jamaah di mesjid, tersangka memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa lari Hp korban.

Tersangka juga merupakan residivis pada kasus yang sama 2017 lalu. Saat itu tersangka juga mencuri Hp milik warga dengan empat TKP yang berbeda.

Namun kali ini tersangka kembali berurusan dengan polisi setelah aksinya terekam CCTV.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan polres Kolaka dan terancam dijerat pasal 362 subsider 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

ASLAN

Terima kasih